P3K dan honorer adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pegawai pemerintah. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan menjelaskan secara singkat pengertian, tujuan, dan perlengkapan P3K dan honorer, serta perbedaan-perbedaan yang mencolok di antara keduanya.
P3K adalah singkatan dari Pertolongan Pertama pada Kecelakaan, yaitu pertolongan sementara yang diberikan kepada seseorang yang menderita sakit atau kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari tenaga medis. P3K bertujuan memberikan perasaan tenang kepada korban, dan mencegah atau mengurangi risiko bahaya yang mungkin terjadi akibat kecelakaan tersebut1.
Perlengkapan P3K yang harus ada di setiap tempat umum atau instansi pemerintah antara lain adalah kotak P3K yang berisi obat-obatan, alat-alat medis, dan bahan-bahan penolong seperti kapas, plester, kasa steril, pinset, gunting, alkohol, betadine, dan lain-lain2. Selain itu, juga diperlukan pengetahuan dasar tentang cara memberikan P3K yang benar dan aman sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan cedera atau penyakit yang dialami korban3.
Honorer adalah pegawai yang tidak (atau belum) diangkat sebagai pegawai tetap atau setiap bulannya menerima honorarium (bukan gaji)4. Honorer biasanya bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga pendukung atau pelaksana dalam bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lain-lain. Honorer tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)5.
Honorer dibedakan menjadi dua kategori, yaitu honorer kategori I dan honorer kategori II. Honorer kategori I adalah pegawai yang diangkat sebelum tahun 2005 dan sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Honorer kategori II adalah pegawai yang diangkat setelah tahun 2005 dan belum memiliki NIP. Honorer kategori II juga dibagi menjadi dua kelompok, yaitu honorer eks K2 (yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara) dan honorer non K2 (yang belum terdaftar)6.
Perbedaan P3K dan Honorer
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa P3K dan honorer memiliki perbedaan yang sangat jelas, yaitu:
- P3K adalah sebuah tindakan atau proses, sedangkan honorer adalah sebuah status atau posisi.
- P3K berkaitan dengan bidang kesehatan atau medis, sedangkan honorer berkaitan dengan bidang kepegawaian atau administrasi.
- P3K bersifat sementara atau darurat, sedangkan honorer bersifat permanen atau rutin.
- P3K membutuhkan perlengkapan khusus seperti kotak P3K dan alat-alat medis, sedangkan honorer tidak membutuhkan perlengkapan khusus selain surat keputusan atau perjanjian kerja.
- P3K ditujukan untuk siapa saja yang membutuhkan bantuan saat mengalami sakit atau kecelakaan, sedangkan honorer ditujukan untuk orang-orang tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.
Sumber:
(1) Apa Saja Isi Kotak P3K, Kegunaannya, dan Cara Pertolongan Pertama. https://tirto.id/apa-saja-isi-kotak-p3k-kegunaannya-dan-cara-pertolongan-pertama-glwQ.
(2) P3K, Pengertian, Tujuan dan Perlengkapan P3K yang Harus Ada. https://keselamatankerja.com/p3k/.
(3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang Wajib Kamu Ketahui …. https://www.gooddoctor.co.id/hidup-sehat/info-sehat/pertolongan-pertama-pada-kecelakaan/.
(4) Pengertian Honorer, Gaji, Serta Perbedaannya dengan PNS – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/honorer-adalah/.
(5) Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023 – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/01/24/155838626/mengenal-status-tenaga-honorer-yang-akan-dihapus-mulai-2023.
(6) Berita Honorer terbaru hari ini – JPNN.com. https://www.jpnn.com/tag/honorer.