Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan negara. Namun, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui, baik dari segi pengangkatan, gaji, tunjangan, hingga status kerja. Berikut adalah ulasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Pengangkatan
Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah cara pengangkatan mereka sebagai ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional1. Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional1.
PNS diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK2. PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Tata Cara Pengadaan PPPK2.
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK yang kedua adalah gaji dan tunjangan yang mereka terima. Secara umum, PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut3:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
Namun, ada perbedaan dalam landasan hukum yang mengatur gaji dan tunjangan tersebut. Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil3. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja3.
Selain itu, ada juga perbedaan dalam besaran gaji pokok antara PNS dan PPPK. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan pangkat golongan ruang yang dimiliki oleh pegawai3. Sedangkan gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan jabatan fungsional atau jabatan teknis tertentu yang diemban oleh pegawai3.
Status Kerja
Perbedaan PNS dan PPPK yang ketiga adalah status kerja mereka sebagai ASN. Status kerja menunjukkan hubungan antara pegawai dengan instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Status kerja juga mempengaruhi hak dan kewajiban pegawai sebagai ASN.
PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap, yang artinya mereka tidak memiliki batas waktu dalam bekerja di instansi pemerintah2. PNS hanya akan diberhentikan dengan hormat jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut2:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK memiliki status kerja sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, yang artinya mereka memiliki batas waktu dalam bekerja di instansi pemerintah2. PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat antara pegawai dan instansi pemerintah2. PPPK dapat diperpanjang masa kerjanya jika memenuhi syarat kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi2.
Kesimpulan
PNS dan PPPK adalah dua jenis ASN yang bekerja di pemerintah. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan negara. Namun, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui, yaitu:
- Pengangkatan: PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang, dan tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK mendapatkan pendapatan dengan komponen yang sama, namun berbeda dalam landasan hukum dan besaran gaji pokok. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan pangkat golongan ruang, sedangkan gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan jabatan fungsional atau jabatan teknis tertentu.
- Status Kerja: PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap, yang tidak memiliki batas waktu dalam bekerja di instansi pemerintah. PPPK memiliki status kerja sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, yang memiliki batas waktu dalam bekerja di instansi pemerintah.
Sumber:
(1) Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK? – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/25/122500665/apa-perbedaan-dan-persamaan-pns-dengan-pppk-.
(2) Ini Perbedaan CPNS dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/183100165/ini-perbedaan-cpns-dan-pppk.
(3) 7 Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220725150236-72-358358/7-perbedaan-pns-dan-pppk-gaji-tunjangan-hingga-status-kerja.
(4) Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5369142/cara-daftar-cpns-2023-dan-pppk.
(5) Wah Satu Bulan Lagi Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dibuka, Cek Rincian Jadwalnya Disini. https://www.msn.com/id-id/berita/other/wah-satu-bulan-lagi-pendaftaran-pppk-dan-cpns-2023-dibuka-cek-rincian-jadwalnya-disini/ar-AA1fcyjf.
(6) 17 Jurusan Jadi Prioritas Rekrutmem CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasinya. https://kupang.tribunnews.com/2023/08/13/17-jurusan-jadi-prioritas-rekrutmem-cpns-dan-pppk-2023-cek-rincian-formasinya.