Menu Tutup

Apa THR itu Wajib?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang dinanti-nanti oleh para pekerja di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR identik dengan pemberian bonus tahunan yang diterima karyawan dari perusahaan. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.

Apakah THR Wajib?

Secara hukum, THR wajib diberikan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara Lainnya.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi pekerja swasta berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan Pemberian THR:

  • Besaran THR:
    • PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara: satu bulan gaji
    • Pekerja swasta:
      • 1 bulan gaji untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih
      • Proporsional untuk pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 tahun
  • Waktu Pembayaran:
    • Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
  • Sanksi:
    • Perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pembekuan izin usaha

Pengecualian Pemberian THR:

  • Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan:
    • Perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan pembayaran THR kepada Kementerian Ketenagakerjaan
    • Permohonan harus disertai bukti yang sah
    • Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah Hari Raya Keagamaan
  • Pekerja yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum Hari Raya Keagamaan:
    • Tidak berhak menerima THR
Baca Juga:  Berapa THR Karyawan Pabrik?

Kesimpulan:

Pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban bagi perusahaan, baik bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, maupun pekerja swasta. Ketentuan mengenai besaran, waktu pembayaran, dan sanksi telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian THR, seperti bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan pekerja yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum Hari Raya Keagamaan.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: