Menu Tutup

Perubahan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia yang Pertama pada Tanggal Oktober 1945

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang pertama pada tanggal Oktober 1945. Perubahan ini terjadi setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945. Perubahan ini meliputi perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dan perubahan struktur dan kewenangan lembaga-lembaga negara, khususnya Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artikel ini akan menjelaskan sejarah, proses, isi, dan dampak dari perubahan sistem ketatanegaraan tersebut.

Perubahan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia pada Tahun 1945

Sejarah Pembentukan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis pertama yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara merdeka. UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI terdiri dari 68 anggota yang berasal dari berbagai golongan dan organisasi nasionalis Indonesia. BPUPKI melakukan dua kali sidang, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama, BPUPKI membahas tentang dasar negara, bentuk negara, dan kedudukan kepala negara. Dalam sidang kedua, BPUPKI membahas tentang rancangan UUD 1945 secara keseluruhan1.

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang merupakan kelanjutan dari BPUPKI. PPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dan terdiri dari 21 anggota yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. PPKI melakukan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang tersebut, PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden2.

Peran BPUPKI, PPKI, dan KNIP dalam Proses Penyusunan dan Pengesahan UUD 1945

BPUPKI memiliki peran penting dalam proses penyusunan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pertama Indonesia. BPUPKI merupakan wadah bagi para tokoh nasionalis Indonesia untuk menyatukan gagasan dan aspirasi tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia. BPUPKI juga merupakan lembaga yang merumuskan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 19453.

Baca Juga:  Alasan Diperlukannya Pendidikan Pancasila

PPKI memiliki peran penting dalam proses pengesahan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. PPKI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. PPKI juga merupakan lembaga yang menunjuk Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan perwakilan rakyat sementara4.

KNIP memiliki peran penting dalam proses penyempurnaan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. KNIP merupakan lembaga yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara sebelum terbentuknya DPR definitif. KNIP juga merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Presiden untuk mengubah UUD 1945. KNIP juga merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan UUD 1945 oleh Presiden dan pemerintah5.

Isi dan Karakteristik UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Sederhana, Singkat, dan Fleksibel

UUD 1945 terdiri dari 37 pasal dan dua aturan tambahan yang mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, pertahanan dan keamanan negara, keuangan negara, agama negara, bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan. UUD 1945 juga dilengkapi dengan penjelasan yang berisi tentang maksud dan tujuan dari setiap pasal6.

UUD 1945 memiliki karakteristik sebagai konstitusi yang sederhana, singkat, dan fleksibel. Sederhana artinya UUD 1945 tidak terlalu rumit dan mudah dipahami oleh rakyat. Singkat artinya UUD 1945 tidak terlalu panjang dan tidak mengandung hal-hal yang tidak perlu. Fleksibel artinya UUD 1945 dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

Baca Juga:  Landasan Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis Pancasila

Perubahan Pertama UUD 1945 pada Tanggal 19 Oktober 1999

Alasan dan Proses Perubahan Pertama UUD 1945 oleh MPR

Perubahan pertama UUD 1945 dilakukan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Alasan utama dari perubahan ini adalah untuk melakukan reformasi politik dan ketatanegaraan di Indonesia setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Perubahan ini bertujuan untuk menghapus atau mengurangi kewenangan Presiden yang terlalu besar, memperkuat peran DPR sebagai lembaga legislatif, memperluas representasi rakyat dalam MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi.

Proses perubahan pertama UUD 1945 dilakukan melalui sidang umum MPR yang dihadiri oleh anggota MPR dari fraksi-fraksi politik dan utusan golongan. Sidang ini berlangsung selama lima hari, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 19 Oktober 1999. Sidang ini dipimpin oleh Amien Rais sebagai Ketua MPR. Sidang ini didasarkan pada hasil rapat-rapat panitia ad hoc I MPR yang telah membahas rancangan perubahan UUD 1945 sejak bulan Juni 1999. Sidang ini juga didukung oleh opini publik yang menghendaki perubahan konstitusi.

Pasal-pasal yang Diubah dalam Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan pertama UUD 1945 mengubah sebanyak tujuh pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal yang diubah adalah sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Pasal 6 ayat (1) tentang syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih rinci dan jelas.
  • Pasal 7 ayat (1) tentang larangan Presiden dan Wakil Presiden merangkap jabatan lain dihapuskan.
  • Pasal 8 ayat (1) tentang pengangkatan menteri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditambahkan.
  • Pasal 20 ayat (1) tentang hak DPR untuk membuat undang-undang bersama-sama dengan Presiden ditambahkan.
  • Pasal 21 ayat (1) tentang hak DPR untuk memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara ditambahkan.
  • Pasal 22 ayat (1) tentang hak Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan persetujuan DPR ditambahkan.
Baca Juga:  Proses Berbangsa Indonesia dari Masa Pra-Kolonial hingga Masa Kemerdekaan: Sebuah Kajian Sejarah dan Pancasila

Dampak Perubahan Pertama UUD 1945 terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Perubahan pertama UUD 1945 memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya mengenai kedudukan dan kewenangan Presiden, DPR, dan MPR. Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih demokratis dan terbatas dalam menjalankan kekuasaan eksekutif. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Mereka juga tidak boleh merangkap jabatan lain selama menjabat. Mereka juga harus mendapatkan persetujuan DPR dalam mengangkat menteri dan menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • DPR menjadi lebih kuat dan berperan dalam menjalankan kekuasaan legislatif. DPR memiliki hak untuk membuat undang-undang bersama-sama dengan Presiden, memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara, dan memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh Presiden.
  • MPR menjadi lebih representatif dan berperan dalam menjalankan kekuasaan konstituen. MPR terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah yang dipilih secara demokratis. MPR memiliki hak untuk mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: