Regulasi Pasar Modal: Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK

Pasar modal adalah salah satu sektor jasa keuangan yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Pasar modal merupakan tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka panjang, baik dalam bentuk saham, obligasi, reksa dana, maupun instrumen derivatif lainnya. Pasar modal juga menjadi sarana investasi bagi masyarakat dan sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Oleh karena itu, pasar modal memerlukan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Regulasi pasar modal di Indonesia diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang menggantikan peran Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal sebelumnya. OJK memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). UU Pasar Modal merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang definisi, prinsip, tujuan, fungsi, pelaku, produk, mekanisme, dan sanksi yang berkaitan dengan pasar modal. UU Pasar Modal juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk membuat peraturan pelaksanaan yang lebih teknis dan operasional.

UU Pasar Modal memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pasar modal melalui penyelenggaraan kegiatan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik-praktik yang merugikan, seperti manipulasi harga, insider trading, penipuan, dan informasi palsu.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
  • Meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global melalui harmonisasi standar dan kerjasama internasional.

Peraturan OJK

Peraturan OJK adalah peraturan yang dibuat oleh OJK sebagai regulator pasar modal untuk mengatur lebih lanjut tentang hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam UU Pasar Modal. Peraturan OJK bersifat mengikat bagi seluruh pelaku pasar modal dan memiliki sanksi administratif apabila dilanggar. Peraturan OJK dibuat berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK dan UU Pasar Modal kepada OJK.

Peraturan OJK dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan global, dinamika industri jasa keuangan, aspirasi masyarakat, serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Peraturan OJK juga disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui proses konsultasi publik dan koordinasi dengan instansi terkait.

Peraturan OJK mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pasar modal, antara lain:

  • Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), seperti perusahaan efek, manajer investasi, kustodian sentral efek, biro administrasi efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penilaian, dan lembaga konsultan.
  • Pengaturan terhadap produk dan layanan pasar modal, seperti saham, obligasi, reksa dana, kontrak berjangka, opsi, waran, right issue, dan penawaran umum.
  • Penerapan manajemen risiko bagi pelaku pasar modal, termasuk aspek-aspek seperti modal minimum, permodalan terintegrasi, likuiditas, kualitas aset, kesehatan keuangan, dan pengendalian internal.
  • Penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) di sektor jasa keuangan, termasuk aspek-aspek seperti identifikasi nasabah, pencegahan transaksi mencurigakan, pelaporan transaksi keuangan, dan kerjasama dengan instansi penegak hukum.
  • Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan, termasuk aspek-aspek seperti penyelenggaraan edukasi keuangan, penyediaan akses keuangan yang mudah dan terjangkau, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Regulasi pasar modal merupakan salah satu faktor penting yang menentukan perkembangan dan kinerja pasar modal di Indonesia. Regulasi pasar modal bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, efisien, transparan, dan berdaya saing. Regulasi pasar modal juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Regulasi pasar modal di Indonesia diselenggarakan oleh OJK sebagai lembaga independen yang berwenang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Regulasi pasar modal di Indonesia didasarkan pada UU Pasar Modal sebagai landasan hukum utama dan Peraturan OJK sebagai peraturan pelaksanaan yang lebih teknis dan operasional.

Sumber:

(1) Undang-Undang – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/default.aspx.

(2) Regulasi – Informasi Pasar Modal Indonesia. https://pasarmodal.ojk.go.id/Regulation.

(3) Pengaruh Regulasi pada Kinerja Pasar Modal – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/aqsa47525/64ace6914addee08da45aae2/pengaruh-regulasi-pada-kinerja-pasar-modal.

(4) Undang-Undang Pasar Modal – suit-baze. https://www.idx.co.id/peraturan/undang-undang-pasar-modal/.

(5) Otoritas Jasa Keuangan – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan.

(6) OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230801173443-128-459272/ojk-pastikan-stabilitas-sektor-jasa-keuangan-tetap-terjaga.

(7) OJK Edukasi Masyarakat agar Lebih Paham Produk Jasa Keuangan Berbasis Digital. https://www.metrotvnews.com/read/b1oC8RRo-ojk-edukasi-masyarakat-agar-lebih-paham-produk-jasa-keuangan-berbasis-digital.

(8) Biar Gak Ketipu Investasi Bodong, OJK Dorong Pemahaman Keuangan Digital Masyarakat. https://www.msn.com/id-id/berita/other/biar-gak-ketipu-investasi-bodong-ojk-dorong-pemahaman-keuangan-digital-masyarakat/ar-AA1eClix.

(9) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/default.aspx.

(10) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.

(11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL …. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Documents/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal/UU%20Nomor%208%20Tahun%201995%20%28official%29.pdf.

(12) UU Pasar Modal Indonesia dan Instrumen Investasinya – Ajaib. https://ajaib.co.id/uu-pasar-modal/.

(13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal – Portal OJK. https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx.

(14) Peraturan OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/default.aspx.

(15) JDIH | OJK. https://jdih.ojk.go.id/Web/ViewPeraturan/home.

(16) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rilis 3 Aturan Baru, Ini Rinciannya. https://www.finansialku.com/otoritas-jasa-keuangan-ojk-rilis-3-aturan-baru-ini-rinciannya/.