Menu Tutup

Regulasi Perbankan Digital di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain

Perbankan digital adalah salah satu bentuk inovasi yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perbankan digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas1. Perbankan digital menawarkan berbagai keuntungan bagi nasabah, seperti kemudahan, kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi dalam mengakses layanan perbankan. Perbankan digital juga dapat berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.

Namun, perbankan digital juga memiliki tantangan dan risiko, seperti keamanan data, perlindungan konsumen, stabilitas sistem, persaingan usaha, dan aspek hukum. Oleh karena itu, perbankan digital memerlukan regulasi yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi perbankan digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, pengawasan efektif, dan pencegahan risiko sistemik.

Regulasi Perbankan Digital di Indonesia

Di Indonesia, regulasi perbankan digital belum diatur secara khusus, melainkan masih menggunakan regulasi yang berlaku untuk bank umum. Regulasi tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum2. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait perbankan digital, seperti definisi, persyaratan, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan data, dan pengawasan.

Salah satu hal penting yang diatur dalam POJK ini adalah modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh bank digital. Bank digital yang didirikan sebagai bank baru harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun2. Sedangkan bank digital yang merupakan hasil transformasi dari bank umum harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku sesuai dengan kategori banknya2.

Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa bank digital harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah2. Bank digital juga harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan2. Bank digital harus memiliki manajemen risiko secara memadai2, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum.

Bank digital juga harus memenuhi aspek tata kelola2, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Bank digital juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah2, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan. Bank digital juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan2, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Perbandingan Regulasi Perbankan Digital dengan Negara Lain

Regulasi perbankan digital di Indonesia dapat dibandingkan dengan regulasi perbankan digital di negara lain, seperti Filipina dan Uni Eropa. Filipina adalah salah satu negara ASEAN yang telah mengeluarkan regulasi khusus mengenai bank digital. Regulasi tersebut adalah Circular No. 1105/2019 tentang Guidelines on the Establishment of Digital Banks3 yang dikeluarkan oleh Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) atau Bank Sentral Filipina. Regulasi ini mengatur definisi, klasifikasi, persyaratan, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan bank digital.

Baca Juga:  Koperasi: Sejarah dan Perkembangan di Indonesia

Regulasi perbankan digital di Filipina memiliki beberapa perbedaan dengan regulasi perbankan digital di Indonesia, antara lain:

  • Bank digital di Filipina didefinisikan sebagai bank yang menyediakan produk dan layanan keuangan yang inovatif dan inklusif melalui platform digital atau elektronik tanpa kantor fisik atau cabang3. Bank digital di Indonesia didefinisikan sebagai bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas2.
  • Bank digital di Filipina diklasifikasikan sebagai bank umum3. Bank digital di Indonesia tidak diklasifikasikan sebagai bank jenis baru, melainkan masih menggunakan klasifikasi bank umum yang ada2.
  • Bank digital di Filipina harus memiliki modal inti minimum sebesar Php1 miliar atau sekitar Rp290 miliar3. Bank digital di Indonesia harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun jika didirikan sebagai bank baru, atau memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku jika merupakan hasil transformasi dari bank umum2.
  • Bank digital di Filipina harus memiliki model bisnis yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan bagi segmen pasar yang tidak terlayani atau kurang terlayani oleh bank konvensional3. Bank digital di Indonesia harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah2.
  • Bank digital di Filipina harus memiliki manajemen risiko secara memadai, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum3. Bank digital di Indonesia juga harus memiliki manajemen risiko secara memadai dengan ruang lingkup yang sama2.
  • Bank digital di Filipina harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi dan komisaris yang kompeten di bidang teknologi informasi dan keuangan3. Bank digital di Indonesia juga harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan2.
  • Bank digital di Filipina harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan BSP mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan3. Bank digital di Indonesia juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan2.
  • Bank digital di Filipina harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat3. Bank digital di Indonesia juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat2.
Baca Juga:  Pemasaran Perbankan: Konsep, Strategi, dan Implementasi

Uni Eropa adalah salah satu kawasan yang telah mengembangkan regulasi perbankan digital secara komprehensif. Regulasi perbankan digital di Uni Eropa mencakup berbagai aspek, seperti lisensi perbankan, persyaratan modal, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan data, perlindungan konsumen, pengawasan, dan kerjasama antarnegara. Regulasi perbankan digital di Uni Eropa bersifat harmonisasi, yaitu berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sama yang berlaku bagi semua negara anggota. Regulasi perbankan digital di Uni Eropa memiliki beberapa perbedaan dengan regulasi perbankan digital di Indonesia, antara lain:

  • Bank digital di Uni Eropa harus memiliki lisensi perbankan yang dikeluarkan oleh European Central Bank (ECB) atau otoritas nasional yang relevan. Bank digital di Indonesia tidak memerlukan lisensi khusus, melainkan menggunakan lisensi bank umum yang ada.
  • Bank digital di Uni Eropa harus memenuhi persyaratan modal yang sama dengan bank konvensional, yaitu memiliki modal inti minimum sebesar €5 juta atau sekitar Rp86 miliar. Bank digital di Indonesia harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun jika didirikan sebagai bank baru, atau memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku jika merupakan hasil transformasi dari bank umum.
  • Bank digital di Uni Eropa harus memiliki model bisnis yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan yang inovatif dan berbasis teknologi, seperti mobile banking, peer-to-peer lending, crowdfunding, dan robo-advisory. Bank digital di Indonesia harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
  • Bank digital di Uni Eropa harus memiliki manajemen risiko secara memadai, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum. Bank digital di Indonesia juga harus memiliki manajemen risiko secara memadai dengan ruang lingkup yang sama.
  • Bank digital di Uni Eropa harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi dan komisaris yang kompeten di bidang teknologi informasi dan keuangan. Bank digital di Indonesia juga harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
  • Bank digital di Uni Eropa harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) dan Network and Information Security Directive (NISD). Bank digital di Indonesia juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan.
  • Bank digital di Uni Eropa harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program Uni Eropa dalam hal single market, fintech action plan, dan sustainable finance. Bank digital di Indonesia juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:  Apa Syarat Pinjam di Koperasi Simpan Pinjam?

Kesimpulan

Regulasi perbankan digital merupakan hal yang penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan operasional bank digital serta perlindungan bagi nasabah. Regulasi perbankan digital di Indonesia masih menggunakan regulasi yang berlaku untuk bank umum dengan beberapa penyesuaian. Regulasi perbankan digital di Indonesia dapat dibandingkan dengan regulasi perbankan digital di negara lain, seperti Filipina dan Uni Eropa. Perbandingan ini dapat menunjukkan kesamaan dan perbedaan antara regulasi perbankan digital di berbagai negara serta memberikan masukan untuk pengembangan regulasi perbankan digital di Indonesia.

Sumber: 

(1) Digital Banking – DJPb | Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian …. https://djpb.kemenkeu.go.id/direktorat/pkn/id/odading/2919-digital-banking.html.

(2) Perbankan – Portal OJK. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx.

(3) Telah Resmi Terbit, Ini Aturan dan Syarat Bank Digital dari OJK. https://finansial.bisnis.com/read/20210820/90/1431885/telah-resmi-terbit-ini-aturan-dan-syarat-bank-digital-dari-ojk.

(4) Mengenal Bank Digital dan Regulasinya | SimulasiKredit.com. https://www.simulasikredit.com/mengenal-bank-digital-dan-regulasinya/.

(5) Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Regulasinya? – Harmony Accounting. https://www.harmony.co.id/blog/apa-itu-bank-digital/.

(6) PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA …. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5411.

(7) Serba Serbi Bank Digital: Peraturan Penguatan Regulasi Perbankan. https://finansial.bisnis.com/read/20210825/90/1433851/serba-serbi-bank-digital-peraturan-penguatan-regulasi-perbankan.

(8) Perbandingan Infrastruktur Sistem Pembayaran Digital Bank Indonesia dan …. https://www.kompasiana.com/cecep00400/6479a70008a8b573ba763d02/perbandingan-infrastruktur-sistem-pembayaran-digital-bank-indonesia-dan-negara-negara-asean.

(9) undefined. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2668049.

(10) undefined. https://privacy.com.ph/dndfeature/the-impact-of-the-data-privacy-act-on-fintech-companies/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: