Menu Tutup

Risiko Perbankan Digital dan Cara Mitigasinya

Perbankan digital adalah layanan keuangan yang disediakan secara online melalui perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, atau komputer. Perbankan digital memungkinkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi seperti membuka rekening, transfer uang, membayar tagihan, mengajukan kredit, berinvestasi, dan lain-lain tanpa harus datang ke kantor cabang bank1. Perbankan digital menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi nasabah dan bank.

Namun, perbankan digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai dan dimitigasi oleh nasabah dan bank. Risiko tersebut antara lain adalah:

Risiko Keamanan Siber (Cybersecurity Risk)

Risiko keamanan siber adalah risiko yang timbul akibat adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengakses, merusak, atau mencuri data dan informasi penting dari sistem perbankan digital2. Serangan siber dapat menyebabkan kerugian finansial, reputasi, dan kepercayaan bagi nasabah dan bank. Serangan siber juga dapat mengganggu operasional dan layanan perbankan digital.

Beberapa contoh serangan siber yang dapat terjadi pada perbankan digital adalah:

  • Phishing: teknik penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan email atau pesan palsu yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lainnya untuk memancing nasabah agar memberikan informasi pribadi atau rahasia seperti nomor rekening, kata sandi, PIN, kode OTP, dan lain-lain3.
  • Malware: perangkat lunak berbahaya yang dapat menginfeksi perangkat elektronik nasabah atau bank dan mencuri atau merusak data dan informasi yang tersimpan di dalamnya4.
  • Denial of Service (DoS): serangan yang bertujuan untuk mengganggu atau menghentikan layanan perbankan digital dengan cara membanjiri sistem dengan permintaan data yang berlebihan sehingga sistem tidak dapat menangani permintaan yang sah5.
Baca Juga:  Pemasaran Perbankan: Konsep, Strategi, dan Implementasi

Cara mitigasi risiko keamanan siber antara lain adalah:

  • Nasabah harus berhati-hati dalam membuka email atau pesan yang mencurigakan dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi atau rahasia kepada pihak manapun. Nasabah juga harus menggunakan antivirus dan firewall yang terbaru dan terpercaya untuk melindungi perangkat elektroniknya dari malware6.
  • Bank harus meningkatkan sistem keamanan siber dengan cara melakukan pembaruan secara berkala, melakukan pengujian dan audit secara rutin, serta memiliki tim khusus untuk mengawasi dan menangani ancaman siber. Bank juga harus melakukan edukasi kepada nasabah tentang cara-cara aman dalam menggunakan layanan perbankan digital7.

Risiko Perlindungan Data Pribadi (Data Privacy Risk)

Risiko perlindungan data pribadi adalah risiko yang timbul akibat adanya pelanggaran atau kebocoran data pribadi nasabah yang dimiliki oleh bank. Data pribadi nasabah adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau melacak identitas nasabah seperti nama, alamat, nomor telepon, email, nomor identitas, riwayat transaksi, preferensi, dan lain-lain. Data pribadi nasabah merupakan aset penting bagi bank karena dapat digunakan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan nasabah.

Namun, data pribadi nasabah juga dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan-tujuan yang merugikan nasabah seperti penipuan, pencurian identitas, pemerasan, penguntitan, diskriminasi, dan lain-lain. Pelanggaran atau kebocoran data pribadi nasabah dapat terjadi akibat adanya serangan siber, kesalahan manusia, kelalaian prosedur, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Cara mitigasi risiko perlindungan data pribadi antara lain adalah:

  • Nasabah harus memilih bank yang memiliki reputasi dan komitmen yang baik dalam melindungi data pribadi nasabah. Nasabah juga harus membaca dan memahami kebijakan privasi bank sebelum menggunakan layanan perbankan digital. Nasabah juga harus berhak untuk mengetahui, mengubah, atau menghapus data pribadi yang dimiliki oleh bank sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Bank harus memiliki sistem dan prosedur yang ketat dan transparan dalam mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan menghapus data pribadi nasabah. Bank juga harus mematuhi regulasi yang berlaku tentang perlindungan data pribadi nasabah seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan .
Baca Juga:  Operasional Perbankan: Fungsi, Aktivitas, dan Layanan Bank kepada Masyarakat

Risiko Literasi Keuangan Digital (Digital Financial Literacy Risk)

Risiko literasi keuangan digital adalah risiko yang timbul akibat adanya ketidakmampuan atau ketidaktahuan nasabah dalam menggunakan layanan perbankan digital secara efektif dan bertanggung jawab. Literasi keuangan digital adalah kemampuan dan pengetahuan nasabah untuk mengakses, memahami, dan menggunakan informasi dan layanan keuangan digital sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansialnya. Literasi keuangan digital merupakan faktor penting bagi nasabah untuk mendapatkan manfaat optimal dari perbankan digital.

Namun, literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, indeks literasi keuangan digital Indonesia hanya mencapai 35,7%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak nasabah yang belum memahami cara-cara menggunakan layanan perbankan digital dengan benar, aman, dan bijak. Akibatnya, nasabah dapat mengalami kerugian finansial, kesalahan transaksi, atau penyalahgunaan layanan perbankan digital.

Cara mitigasi risiko literasi keuangan digital antara lain adalah:

  • Nasabah harus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menggunakan layanan perbankan digital dengan cara mengikuti program-program edukasi yang diselenggarakan oleh bank, OJK, atau lembaga lainnya. Nasabah juga harus aktif mencari informasi dan konsultasi tentang layanan perbankan digital yang tersedia dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
  • Bank harus menyediakan informasi dan edukasi yang jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh nasabah tentang layanan perbankan digital yang ditawarkan. Bank juga harus memberikan bantuan dan dukungan kepada nasabah yang mengalami kesulitan atau masalah dalam menggunakan layanan perbankan digital.
Baca Juga:  Perbedaan Antara Koperasi Simpan Pinjam dan Bank

Kesimpulan

Perbankan digital adalah layanan keuangan yang disediakan secara online melalui perangkat elektronik. Perbankan digital memiliki berbagai manfaat bagi nasabah dan bank seperti kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Namun, perbankan digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai dan dimitigasi oleh nasabah dan bank. Risiko tersebut antara lain adalah risiko keamanan siber, risiko perlindungan data pribadi, dan risiko literasi keuangan digital. Cara mitigasi risiko tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian, pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab nasabah dan bank dalam menggunakan layanan perbankan digital.

Sumber: 

(1) Hati-hati! Ini Risiko Mengintai Bank Digital di Masa Depan – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211103113315-17-288645/hati-hati-ini-risiko-mengintai-bank-digital-di-masa-depan.

(2) Kamu Wajib Tahu, Deretan Risiko Layanan Perbankan Digital! – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210924082722-37-278791/kamu-wajib-tahu-deretan-risiko-layanan-perbankan-digital.

(3) OJK: Serangan siber menjadi salah satu risiko utama perbankan … – KONTAN. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-serangan-siber-menjadi-salah-satu-risiko-utama-perbankan-di-era-digital.

(4) Awas! 3 Masalah Ini Rentan Hantui Bank-bank Digital RI – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211026145711-17-286662/awas-3-masalah-ini-rentan-hantui-bank-bank-digital-ri.

(5) DIGITAL BANKING DAN RISIKO OPERASIONAL (STUDI KASUS PADA NASABAH BANK …. https://journal.idei.or.id/jeb/article/view/55.

(6) Jurus Mitigasi Risiko Industri Perbankan di Era Digitalisasi. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211021145226-19-285510/jurus-mitigasi-risiko-industri-perbankan-di-era-digitalisasi.

(7) Risiko dan Langkah Mitigasi Serangan Siber Sektor Perbankan Digital. https://www.hukumonline.com/berita/a/risiko-dan-langkah-mitigasi-serangan-siber-sektor-perbankan-digital-lt62846d0e25570/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: