Syarat dan Proses Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik1. PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka2.

Namun, apakah semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi PPPK? Bagaimana proses dan syaratnya? Berikut penjelasannya.

Perbedaan Honorer dan PPPK

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah2. Tenaga honorer bukan termasuk ke dalam formasi ASN, sehingga gaji mereka tidak diatur oleh peraturan pemerintah, melainkan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan2. Perekrutan tenaga honorer juga seringkali tidak melalui proses yang akuntabel2.

Sementara itu, PPPK adalah ASN yang sah yang direkrut berdasarkan kriteria dan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah1. PPPK memiliki status kepegawaian yang jelas dan terjamin, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya1. PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun yang setara dengan PNS3. Perekrutan PPPK dilakukan melalui seleksi kompetensi yang transparan dan objektif1.

Baca Juga:  Tugas Guru Mata Pelajaran: Kegiatan Pokok dan Tugas Tambahan dalam Melaksanakan Fungsi Pendidikan

Syarat dan Proses Pengangkatan Honorer menjadi PPPK

Pemerintah berencana mengangkat sekitar 1,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 20214. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, yaitu:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi jabatan
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada jabatan yang sama
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi tenaga honorer di bidang pendidikan
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, tenaga honorer juga harus mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)4. Tes seleksi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan keterampilan tenaga honorer sesuai dengan jabatan yang diinginkan. Tes seleksi ini juga bersifat kompetitif, sehingga hanya tenaga honorer yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Kesimpulan

PPPK adalah salah satu jenis ASN yang memiliki tugas, tanggung jawab, gaji, tunjangan, dan perlindungan hukum yang setara dengan PNS. PPPK direkrut berdasarkan kriteria dan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat tertentu dan mengikuti tes seleksi kompetensi yang diselenggarakan oleh BKN. Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK, hanya yang memenuhi nilai ambang batas tes seleksi saja.

Baca Juga:  Honorer Batal Dihapus, Ini Penjelasan dan Solusi Pemerintah

Sumber:
(1) Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/01/06/101137426/memahami-perbedaan-gaji-honorer-dengan-pppk.
(2) Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK. https://money.kompas.com/read/2020/11/30/084620826/setara-pns-ini-besaran-lengkap-gaji-honorer-yang-diangkat-jadi-pppk.
(3) Perbedaan Honorer dan PPPK, Sama-sama non-ASN Gak Sih? – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220915172813-4-372483/perbedaan-honorer-dan-pppk-sama-sama-non-asn-gak-sih.
(4) Apakah PPPK Sama dengan Honorer? Ini Penjelasan BKN – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/01/06/070800626/apakah-pppk-sama-dengan-honorer-ini-penjelasan-bkn.