Menu Tutup

Bolehkah Membatalkan Puasa karena Kerja Berat?

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Puasa Ramadan memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya adalah meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, kesehatan, dan solidaritas sosial. Namun, puasa Ramadan juga menuntut pengorbanan dan kesungguhan dari para pelakunya, karena mereka harus menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana dengan mereka yang memiliki pekerjaan berat yang menguras tenaga dan kesehatan? Apakah mereka boleh membatalkan puasa karena alasan pekerjaan? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Dan bagaimana cara membayar puasa yang ditinggalkan tersebut?

Uzur Syar’i yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Para ulama menjelaskan bahwa uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan ada empat macam, yaitu:

  1. Sakit yang bisa membahayakan diri seseorang jika berpuasa, seperti penyakit maag, diabetes, tifus, dan lain-lain. Orang yang sakit seperti ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari-hari yang lain setelah sembuh.
  2. Melakukan safar (perjalanan jauh) yang melebihi jarak tertentu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu sekitar 88 km atau dua marhalah. Orang yang sedang safar seperti ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari-hari yang lain setelah kembali ke tempat tinggalnya.
  3. Sudah tua renta atau lemah sehingga tidak mampu berpuasa atau akan sangat kesulitan jika berpuasa. Orang yang sudah tua renta seperti ini boleh tidak berpuasa dan mengganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  4. Hamil dan menyusui jika khawatir akan membahayakan dirinya atau anaknya jika berpuasa. Orang yang hamil atau menyusui seperti ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari-hari yang lain setelah melahirkan atau menyapih anaknya.

Bagaimana dengan Mereka yang Tidak Berpuasa karena Alasan Pekerjaan Berat?

Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak berpuasa karena alasan pekerjaan berat? Apakah mereka termasuk dalam kategori orang yang mendapat keringanan dan kemudahan dalam berpuasa?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa pekerja berat tidak boleh membatalkan puasa karena alasan pekerjaan. Mereka mengatakan bahwa pekerja berat harus tetap berpuasa dan bersabar dengan kesulitan yang dihadapi. Mereka juga mengatakan bahwa pekerja berat harus mencari pekerjaan lain yang lebih ringan atau mengurangi beban pekerjaannya jika memungkinkan.

Sebagian ulama lain, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanbali, berpendapat bahwa pekerja berat boleh membatalkan puasa karena alasan pekerjaan jika memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Pekerjaannya tidak bisa dikerjakan di waktu malam, atau bisa dikerjakan pada malam hari akan tetapi akan mengalami kerugian atau malah menyebabkan rusaknya panen.
  2. Tidak bisa ditunda sampai pada bulan Syawal.
  3. Bila berpuasa akan merasa sangat kepayahan.
  4. Harus niat pada malam hari dan baru boleh berbuka ketika merasa sangat payah.
  5. Ketika berbuka harus niat dengan memperoleh kemurahan Allah SWT dan tidak merasa bangga atau sombong.
  6. Harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain setelah Ramadan.

Pendapat kedua ini lebih lemah dari pendapat pertama, karena tidak didukung oleh dalil yang kuat dari Al-Quran dan Sunnah. Pendapat kedua ini hanya didasarkan pada analogi (qiyas) dengan orang yang sakit atau dalam perjalanan. Namun, analogi ini tidak tepat, karena orang yang sakit atau dalam perjalanan memiliki uzur syar’i yang jelas dan pasti, sedangkan pekerja berat memiliki uzur syar’i yang relatif dan tidak pasti.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal.
  2. Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan keringanan dan kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya sesuai dengan kondisi dan situasi hamba-Nya.
  3. Uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan ada empat macam, yaitu sakit, safar, tua renta, dan hamil atau menyusui.
  4. Pekerja berat tidak boleh membatalkan puasa karena alasan pekerjaan, kecuali jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diperselisihkan oleh para ulama.
  5. Pekerja berat harus tetap berpuasa dan bersabar dengan kesulitan yang dihadapi, atau mencari pekerjaan lain yang lebih ringan atau mengurangi beban pekerjaannya jika memungkinkan.
  6. Pekerja berat yang membatalkan puasa karena alasan pekerjaan harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain setelah Ramadan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: