Menu Tutup

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Pernikahan merupakan wujud dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih sayang, agar terwujud ketentraman dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan pergaulan bebas. Namun, pernikahan tidak bisa dilakukan dengan sembarang orang. Islam memiliki aturan dengan siapakah seharusnya pernikahan itu dilaksanakan. Salah satunya adalah bukan yang merupakan mahram.

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan. Allah SWT telah menjelaskan siapa-siapa saja yang termasuk mahram dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 22-23. Di antaranya adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan, ibu susu, saudara susu, mertua wanita, anak tiri perempuan, menantu perempuan, dan istri ayah.

Lantas, bagaimana dengan sepupu? Sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan ayah atau ibu kita. Apakah mereka termasuk mahram atau tidak? Apakah boleh menikahi sepupu dalam Islam?

Menurut ulama fiqih klasik, sepupu bukanlah mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Ayat ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam Islam. Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal. Namun, apabila menikah dengan perempuan yang bukan mahram baginya maka pernikahan tersebut sah.

Bahkan, dalam sejarah Islam juga terdapat contoh-contoh dari para sahabat dan keluarga Nabi SAW yang menikahi sepupunya sendiri. Misalnya, putri Rasulullah SAW, Zainab binti Muhammad juga menikahi sepupunya, Abdul bin Ash, sebelum kemudian menikahi Utsman bin Affan RA. Juga Ali bin Abi Thalib RA yang menikahi Fatimah binti Muhammad SAW, putri Rasulullah SAW yang juga sepupunya.

Namun demikian, meskipun hukumnya boleh, menikahi sepupu bukanlah satu-satunya syarat untuk melangsungkan pernikahan. Ada banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam Islam itu sendiri. Misalnya, kesesuaian agama dan akhlak, kesehatan fisik dan mental, keserasian visi dan misi hidup, kecocokan karakter dan sifat, keharmonisan keluarga besar, dan lain-lain.

Baca Juga: