Menu Tutup

Perbedaan Fidyah dan Kafarat

Fidyah dan kafarat adalah dua hal yang berbeda dalam Islam. Fidyah adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat. Kafarat adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang sengaja dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Perbedaan fidyah dan kafarat antara lain:

1. Fidyah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Kafarat wajib bagi orang-orang yang sengaja melanggar puasa Ramadhan tanpa alasan tertentu, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
2. Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Kafarat adalah memberi makan kepada enam puluh orang miskin dengan takaran dua mud (sekitar 1,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap kali melanggar puasanya.
3. Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu. Kafarat harus dibayarkan segera setelah melanggar puasanya atau sebelum bulan Ramadhan berikutnya jika tidak mampu.
4. Fidyah tidak menghapus kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan yang ditinggalkan jika ada kemampuan di masa depan. Kafarat menghapus kewajiban untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dilanggar jika sudah membayar kafarat.

Baca Juga: