Menu Tutup

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir?

Shalat tahajud adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama di bulan Ramadhan. Shalat tahajud memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, memohon ampunan dan rahmat-Nya, serta berharap mendapatkan tempat yang terpuji di akhirat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 79:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).

Shalat tahajud memiliki ketentuan khusus, yaitu harus dilakukan pada malam hari (setelah shalat Isya’) dan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر بواحدة ويصلي من النهار ثمان ركعات يوتر بواحدة

“Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW shalat pada malam hari sebelas rakaat, ia witir dengan satu rakaat dan shalat pada siang hari delapan rakaat, ia witir dengan satu rakaat.” (HR. Bukhari Muslim).

Namun demikian, shalat tahajud bukanlah shalat penutup malam. Shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam adalah shalat witir, yaitu shalat sunnah yang ganjil rakaatnya (minimal satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا

“Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jadikanlah shalat kalian yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.” (HR. Bukhari Muslim).

Di Indonesia, tradisi yang berkembang di bulan Ramadhan adalah melaksanakan shalat witir secara berjamaah setelah shalat tarawih. Jadi begitu selesai 20 rakaat tarawih, langsung dilanjutkan dengan shalat witir tiga rakaat dengan dua kali salam. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang yang ingin melaksanakan shalat tahajud setelah itu. Bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir? Apakah harus mengulangi shalat witir agar tetap menjadi penutup malam?

Menurut mazhab Syafi’i, boleh saja melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir. Sebab, perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas anjuran, bukan kewajiban. Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: ‘Jadikanlah shalat kalian yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: ‘Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam.’” (Hasyiyah al-Bajuri 1/132).

Baca Juga: