Menu Tutup

Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan menumbuhkan solidaritas antar sesama. Zakat juga merupakan hak bagi fakir miskin dan golongan yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat yang sering ditanyakan adalah zakat penghasilan. Apa itu zakat penghasilan? Siapa yang wajib mengeluarkannya? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apa hikmahnya? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada sumber-sumber syariah dan fatwa ulama.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan diwajibkan karena Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al Kasbu) dalam Q.S Al Baqarah: 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)

Selain itu, zakat penghasilan juga didasarkan pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:

  • Diriwayatkan dari Ibn Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya. (HR. Ahmad ibn Hanbal)
  • Dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut. (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)
  • Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memerintahkan kepada para gubernur untuk mengambil zakat dari para pegawai negeri dan pekerja yang mendapatkan gaji dari negara. (HR. Al Baihaqi)

Syarat dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa:

Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

 

Baca Juga: