Menu Tutup

Bolehkah Wanita Berkurban Idul Adha?

Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Islam yang memiliki makna penting. Pada hari ini, umat Islam dianjurkan untuk berkurban, yaitu menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Berkurban juga merupakan salah satu cara untuk berbagi dengan sesama, khususnya kaum dhuafa dan fakir miskin.

Namun, apakah wanita boleh berkurban Idul Adha? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh wanita yang ingin berkurban? Bagaimana hukumnya jika wanita menyembelih hewan kurban sendiri atau diwakilkan oleh orang lain? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan merujuk pada sumber-sumber yang relevan.

Hukum Berkurban Idul Adha bagi Wanita

Menurut sebagian besar ulama, hukum berkurban Idul Adha bagi wanita adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa berkurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada perbedaan antara keduanya dalam hal ini.

Syarat-syarat berkurban Idul Adha bagi wanita sama dengan syarat-syarat bagi laki-laki, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Baligh (dewasa) dan berakal
  • Mampu secara finansial dan tidak terbebani hutang
  • Memiliki niat untuk berkurban
  • Memilih hewan kurban yang sesuai dengan kriteria syar’i

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Kurban?

Salah satu hal yang sering ditanyakan terkait dengan wanita berkurban Idul Adha adalah bolehkah wanita menyembelih hewan kurban sendiri atau harus diwakilkan oleh orang lain?

Menurut Mazhab Syafi’i, wanita boleh menyembelih hewan kurban sendiri atau hewan kurban orang lain, asalkan ia mampu melakukannya dengan benar dan sesuai dengan syariat. Tidak ada larangan bagi wanita untuk menyembelih hewan kurban selama ia memenuhi syarat-syarat sebagai penyembelih, yaitu:

  • Beragama Islam atau ahli kitab
  • Baligh (dewasa) dan berakal
  • Mengetahui cara menyembelih yang benar
  • Menyebut nama Allah saat menyembelih
  • Memotong urat leher, saluran udara, dan saluran makanan hewan kurban

Wanita juga boleh diwakilkan oleh orang lain untuk menyembelih hewan kurban jika ia tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang bersabda:

“Aku telah menyembelih (hewan kurban) atas nama Ummu Sulaim dan anak-anaknya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah menjadi wakil Ummu Sulaim, salah seorang sahabat wanita, untuk menyembelih hewan kurban atas nama dirinya dan anak-anaknya.

Baca Juga: