Menu Tutup

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Nenek?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan solidaritas antar sesama muslim. Zakat juga memiliki manfaat spiritual, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya secara layak dan wajar.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  5. Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
  6. Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi, tetapi tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik dalam bentuk jihad fisik maupun nonfisik, seperti dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga membutuhkan bantuan.

Dari delapan golongan tersebut, ada beberapa golongan yang tidak boleh diberi zakat, karena ada hubungan nasab atau tanggung jawab nafkah di antara mereka. Golongan tersebut adalah:

  • Anak dan keturunan (cucu) tidak boleh diberi zakat oleh orang tua atau kakek/nenek mereka, karena anak dan keturunan adalah orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh orang tua atau kakek/nenek mereka.
  • Orang tua dan kakek/nenek tidak boleh diberi zakat oleh anak atau cucu mereka, karena orang tua dan kakek/nenek adalah orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh anak atau cucu mereka.
  • Istri tidak boleh diberi zakat oleh suami, karena istri adalah orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh suami.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

“لَا تَصَدَّقُوا عَلَى أَغْنِيَائِكُمْ وَلَا عَلَى ذُوي أَرْحَامِكُمْ”

“Janganlah kalian bersedekah kepada orang-orang kaya kalian dan kepada kerabat kalian.”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“لَا تَصَدَّقُوا عَلَى أَهْلِكُمْ وَلَا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا عَلَى آبَائِكُمْ وَلَا عَلَى أُمَّهَاتِكُمْ وَلَا عَلَى أُخْتِكُمْ وَلَا عَلَى أُخْتِكُمْ”

“Janganlah kalian bersedekah kepada keluarga kalian, kepada anak-anak kalian, kepada ayah-ayah kalian, kepada ibu-ibu kalian, kepada saudara perempuan kalian, dan kepada saudara laki-laki kalian.”

Dari hadits-hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh orang yang mengeluarkan zakat, karena hal itu akan menimbulkan rasa tidak adil dan tidak berkah. Zakat harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki hubungan nasab atau tanggung jawab nafkah dengan orang yang mengeluarkan zakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka zakat tidak boleh diberikan kepada nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu. Nenek termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh anak dan cucunya, jika nenek tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi. Jika nenek miskin dan membutuhkan bantuan, maka anak dan cucunya harus memberikan nafkah kepadanya dari harta yang bukan zakat.

Namun, jika nenek tidak termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh anak dan cucunya, misalnya karena nenek masih memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi, atau karena nenek sudah menikah lagi dengan orang lain yang mampu menanggung nafkahnya, maka boleh saja memberikan zakat kepada nenek. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zainab binti Abu Salamah RA, bahwa Ummul Mukminin Zainab bintu Jahsy RA memberikan zakat fitrahnya kepada sepupunya Abu Ashim bin Umar bin Qathafah RA. Nabi SAW mengetahui hal itu dan tidak melarangnya.

Baca Juga: