Menu Tutup

Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Mertua?

Ada beberapa pendapat ulama tentang masalah ini. Berikut adalah beberapa pendapat ulama tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua:

Pendapat pertama: Tidak boleh memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka berdalil dengan kaidah bahwa tidak boleh memberikan zakat mal kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Karena jika memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari anak-anaknya. Sehingga ada sebagian harta yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk orang tua atau mertua, tidak jadi diberikan, karena mereka sudah memegang harta dari zakat. Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kembali kepada muzakki. Seolah-olah dia memberikan sebagian zakat itu kepada dirinya sendiri, dan ini tidak boleh. Sebagaimana ketika ada orang yang melunasi utangnya dengan zakat.

Para ulama juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali lima hal: untuk muallaf, atau untuk memerdekakan budak, atau untuk orang yang berhutang, atau untuk jalan Allah, atau untuk ibnu sabil.” (HR. Abu Dawud no. 1637 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Dalam hadits ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada orang tua atau mertua. Padahal jika hal itu boleh, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyebutkannya. Karena memberikan zakat kepada orang tua atau mertua adalah salah satu bentuk berbakti dan menyayangi mereka.

Pendapat kedua: Boleh memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua.

Ini adalah pendapat sebagian ulama dari madzhab Syafi’i dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berikanlah zakat kekayaanmu kepada kerabatmu.” (HR. Ahmad no. 12528 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memberikan zakat kepada kerabat dekat, dan orang tua atau mertua termasuk kerabat dekat. Karena dengan memberikan zakat kepada mereka, berarti kita telah menolong mereka dari kesulitan dan kefakiran.

Para ulama yang membolehkan memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua juga berpendapat bahwa kewajiban nafkah kepada mereka tidak menghalangi bolehnya memberikan zakat kepada mereka. Karena nafkah dan zakat adalah dua hal yang berbeda. Nafkah adalah hak yang harus dipenuhi oleh anak-anak kepada orang tua atau mertua yang tidak mampu. Sedangkan zakat adalah hak Allah yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mereka juga mengatakan bahwa jika memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua, maka tidak ada manfaat yang kembali kepada muzakki. Karena nafkah yang diberikan oleh anak-anak kepada orang tua atau mertua tidak berkurang dengan adanya zakat. Nafkah tetap harus diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak-anak. Zakat hanya menambah kebaikan dan keberkahan bagi kedua belah pihak.

Pendapat ketiga: Boleh memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua dengan syarat.

Ini adalah pendapat sebagian ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang laki-laki bertanya: Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak aku berbuat baik kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu. Orang itu bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Orang itu bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Orang itu bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Bapakmu.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan pentingnya berbuat baik kepada ibu dan bapak. Salah satu bentuk berbuat baik adalah memberikan zakat kepada mereka jika mereka termasuk orang-orang yang berhak menerimanya.

Para ulama yang membolehkan memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua dengan syarat mengatakan bahwa syaratnya adalah orang tua atau mertua tersebut tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan mereka dan tidak ada orang lain yang wajib memberi nafkah kepada mereka selain anak-anaknya. Dengan demikian, memberikan zakat kepada mereka adalah salah satu cara untuk membantu mereka dari kesengsaraan dan kekurangan.

Mereka juga mengatakan bahwa jika memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua, maka nafkah yang diberikan oleh anak-anak kepada mereka harus disesuaikan dengan jumlah zakat yang diberikan. Jika zakat yang diberikan lebih banyak dari nafkah yang wajib, maka nafkah harus dikurangi sebesar selisihnya. Jika zakat yang diberikan lebih sedikit dari nafkah yang wajib, maka nafkah harus ditambah sebesar selisihnya. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban anak-anak kepada orang tua atau mertua.

Kesimpulan:

Dari beberapa pendapat ulama tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat mal kepada orang tua atau mertua, dapat disimpulkan bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang tidak ada dalil yang qath’i (pasti) untuk menetapkannya. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang ada dan tidak saling mencela atau menyalahkan.

Namun demikian, jika kita ingin memilih salah satu pendapat, maka ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan, seperti:

  • Kondisi dan keadaan orang tua atau mertua kita. Apakah mereka benar-benar membutuhkan zakat atau tidak? Apakah mereka memiliki harta yang mencukupi atau tidak? Apakah ada orang lain yang wajib memberi nafkah kepada mereka selain kita atau tidak?
  • Kondisi dan keadaan kita sebagai muzakki. Apakah kita memiliki harta yang berlimpah atau tidak? Apakah kita memiliki kerabat lain yang lebih membutuhkan zakat daripada orang tua atau mertua kita atau tidak? Apakah kita sudah memberikan nafkah yang cukup kepada orang tua atau mertua kita atau tidak?
  • Niat dan tujuan kita dalam memberikan zakat. Apakah kita ingin memberikan zakat sebagai bentuk berbakti dan menyayangi orang tua atau mertua kita? Apakah kita ingin memberikan zakat sebagai bentuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita? Apakah kita ingin memberikan zakat sebagai bentuk menolong saudara-saudara kita yang fakir dan miskin?

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, insya Allah kita akan dapat menentukan pendapat yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi kita. Semoga Allah SWT memberkahi harta kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menjadikan zakat mal sebagai salah satu amal shalih yang mendekatkan kita kepada-Nya. Aamiin.

Baca Juga: