Menu Tutup

Cara Melakukan Wakaf yang Benar dan Sah

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum untuk memisahkan sebagian harta benda miliknya untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam. Wakaf termasuk salah satu amal jariyah yang memiliki banyak manfaat dan pahala bagi orang yang melakukannya.

Namun, tidak semua orang bisa melakukan wakaf dengan sembarangan. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar wakaf sah secara hukum dan syariat. Berikut adalah penjelasan tentang syarat dan rukun wakaf, serta tata cara melakukan wakaf di Indonesia.

Syarat Wakaf

Syarat wakaf adalah hal-hal yang harus ada dan dipenuhi agar wakaf dapat dilakukan. Ada enam syarat wakaf yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Syarat wakif adalah harus beragama Islam, berakal sehat, baligh, cakap hukum, dan memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.
  • Mauquf bih. Mauquf bih adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif. Syarat mauquf bih adalah harus berharga, diketahui kadarnya, dimiliki secara pasti oleh wakif, berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain), dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus.
  • Mauquf ‘alaih. Mauquf ‘alaih adalah pihak yang menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Syarat mauquf ‘alaih adalah harus jelas identitasnya, baik perorangan maupun badan hukum, dan harus sesuai dengan tujuan wakaf.
  • Shighat. Shighat adalah pernyataan atau ikrar wakif untuk menunjukkan kehendaknya mewakafkan harta benda miliknya. Syarat shighat adalah harus jelas, tegas, dan tidak mengandung unsur paksaan atau tipu daya.
  • Nazhir. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab mengelola harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Syarat nazhir adalah harus beragama Islam, berakal sehat, baligh, cakap hukum, amanah, dan profesional.
  • PPAIW. PPAIW adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yaitu pejabat negara yang berwenang membuat akta ikrar wakaf sebagai bukti tertulis dari perbuatan hukum wakaf. Syarat PPAIW adalah harus beragama Islam, berijazah sarjana hukum atau sarjana syariah, dan mendapat penunjukan dari Menteri Agama.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf adalah unsur-unsur yang harus ada dalam perbuatan hukum wakaf agar sah secara syariat Islam. Ada empat rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Wakif.  Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
  • Mauquf bih. Mauquf bih adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
  • Mauquf ‘alaih. Mauquf ‘alaih adalah pihak yang menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan oleh wakif dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
  • Shighat. Shighat adalah pernyataan atau ikrar wakif untuk menunjukkan kehendaknya mewakafkan harta benda miliknya dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

Tata Cara Wakaf

Tata cara wakaf adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wakif untuk melaksanakan perbuatan hukum wakaf secara sah dan benar. Berikut adalah tata cara wakaf di Indonesia:

  • Wakif yang akan mewakafkan tanah atau bangunan harus menghadap kepada nazir di hadapan PPAIW yang menangani wilayah tanah atau bangunan wakaf itu untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  • Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang beragama Islam, berakal sehat, dan adil, serta dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta ikrar wakaf.
  • PPAIW membuat akta ikrar wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencatatkan akta ikrar wakaf tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.
  • PPAIW menyerahkan salinan akta ikrar wakaf kepada nazir sebagai bukti bahwa nazir telah menerima tanggung jawab pengelolaan tanah atau bangunan wakaf tersebut.
  • Nazir mengurus sertifikat hak atas tanah atau bangunan wakaf atas nama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pemberi kuasa kepada nazir untuk mengelola tanah atau bangunan wakaf tersebut.
  • Nazir mengelola tanah atau bangunan wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang ditetapkan oleh wakif dalam akta ikrar wakaf.

Baca Juga: