Menu Tutup

Fidyah dalam Islam: Definisi, Syarat, dan Ketentuan

Fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Fidyah berarti penebusan atau ganti rugi atas sesuatu yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan. Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Definisi Fidyah

Menurut istilah syariat, fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin dengan takaran tertentu sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat. Fidyah juga dapat berarti memberikan harta atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut.

Dasar Hukum Fidyah

Dasar hukum fidyah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa fidyah adalah kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Ayat ini juga menunjukkan bahwa fidyah adalah memberi makan seorang miskin dengan takaran tertentu. Ayat ini juga mengandung anjuran untuk berpuasa jika mampu dan untuk bersedekah lebih banyak jika rela.

Selain ayat tersebut, dasar hukum fidyah juga berasal dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang-orang tua yang tidak kuat berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Syarat Wajib Fidyah

Syarat wajib fidyah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam.
2. Baligh dan berakal.
3. Tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh.
4. Tidak ada harapan untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan di masa depan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.

Ketentuan Fidyah

Ketentuan fidyah adalah sebagai berikut:

1. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Jika fidyah dibayarkan dengan uang atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut, maka harus disesuaikan dengan harga pasaran saat itu.
3. Fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang memenuhi syarat zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab atau tidak memiliki penghasilan tetap. Jumlah orang miskin yang diberi fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberi fidyah kepada 10 orang miskin.
4. Fidyah boleh diberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga amil zakat atau organisasi sosial.
5. Fidyah boleh diberikan secara bertahap atau sekaligus, asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.
6. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. Namun boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.

Baca Juga: