Di masa ini madzhab fiqih yang sudah ada adalah madzhab dengan definisinya yang paling dasar. Yaitu ‘pandangan ijtihadi personal seorang mujtahid dalam hukum syariah yang digali dari sumber
(dalil)nya yang bersifat dzanni’.
Yang paling penting dari definisi diatas adalah sifat ijtihadi itu. Karena madzhab bersifat ijtihadi, maka konsekuensinya; 1. bisa salah bisa benar 2. Boleh dipilih dan boleh ditinggalkan 3. Bisa berubah. Dan karenanya juga, wilayahnya hanya ada pada hal-hal sifatnya dzanni (relatif asumtif) seperti qunut subuh. Sedangkan wajibnya shalat subuh tidak mengenal adanya madzhab. Karena hukum wajibnya merupakan kesimpulan yang sifatnya qath’i.
Maka setiap apa yang diijtihadkan oleh siapapun, asal dia memang memiliki kualifikasi seorang mujtahid, hasil kesimpulannya bisa disebut sebagai madzhabnya. Madzhab dengan definisi ini biasanya dikenal sebagai al madzhab as syakhsyi (madzhab personal).
b. Definisi Masa Madzhab Empat
Di awal munculnya para pendiri madzhab empat, madzhab yang ada adalah madzhab personal itu. Imam Syafi’i misalnya dengan tegas mengatakan, “pandanganku adalah benar, mengandung kemungkinan keliru”. Imam Abu Hanifah melarang, “jangan ikuti madzhabku, tapi ikutilah dari sumber dimana aku mengambilnya”. Dan demikian juga imam-imam yang lain. Pandangan-pandangan ijtihadi mereka adalah madzhab personal mereka.
Namun di saat semua ulama mujtahid tersebut meninggal dunia, sebagian madzhab ada yang tersisa dengan beragam muridnya. Akan tetapi ada juga yang akhirnya punah karena sedikit muridnya dan semakin kalah saing dengan madzhab yang lebih kuat dari beragam sisinya.
Ada yang hanya berusia satu abad, dua abad dan tiga abad. Namun ada juga yang kemudian diterima, dipeluk dan diyakini hingga zaman kita sekarang ini. Yang masih bertahan itulah yang kita kenal sebagai madzhab fiqih yang empat.
Pada masa empat madzhab, definisi madzhab menjadi sangat dinamis. Walaupun definisi lama masih terpakai, akan tetapi bermunculan kemudian definisi-definisi baru sesuai dengan dinamikanya masing-masing empat madzhab.
Dalam madzhab Abu Hanifah misalnya, maka yang dimaksud dengan madzhab dalam definisi lamanya, memang pandangan personal ijtihadi imam Abu Hanifah. Akan tetapi dalam perkembangannya, madzhab dalam definisi baru versi mereka, bukan saja pandangan personal ijtihadi Imam Abu Hanifah. Bahkan kemudian ada sejumlah syarat agar pandangan beliau dikategorikan sebagai madzhab. Dan hasil akhirnya kemudian, kita akan temukan satu kasus dalam madzhab Hanafi, dan itu resmi madzhab Hanafi, akan tetapi bukan merupakan pandangan Imam Abu Hanifah.