Menu Tutup

Hal-Hal Makruh Ketika Puasa

Makruh secara bahasa berarti yang dibenci atau tidak disukai. Secara istilah syar’i, makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat tetapi tidak secara tegas atau pasti. Artinya, jika seseorang melakukan hal-hal makruh, ia tidak berdosa tetapi tercela. Namun, jika ia meninggalkannya, ia akan mendapat pujian dan kebaikan.

Hal-hal makruh ketika puasa adalah hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi, membangkitkan nafsu syahwat, atau menyebabkan lemahnya semangat berpuasa. Hal-hal makruh ini meskipun tidak membatalkan puasa, tetapi dapat merusak kualitas puasa dan mengurangi pahala puasa.

Berikut ini adalah beberapa hal yang termasuk makruh ketika puasa:

  1. Berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan ketika berwudhu atau mandi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan masuknya air ke dalam perut secara sengaja atau tidak sengaja. Jika masuknya air secara sengaja, maka puasa batal dan harus diqadha. Jika masuknya air secara tidak sengaja, maka ada dua pendapat ulama: ada yang mengatakan puasa batal dan ada yang mengatakan puasa tetap sah. Namun, untuk lebih berhati-hati, sebaiknya hindari berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan ketika berpuasa.
  2. Mencium pasangan (suami atau istri) dengan nafsu atau yang dapat menimbulkan nafsu syahwat. Hal ini dapat menyebabkan keluarnya mani atau munculnya keinginan untuk berhubungan badan. Jika keluar mani atau berhubungan badan saat puasa, maka puasa batal dan harus diqadha serta membayar kaffarah (tebusan). Namun, jika mencium pasangan tanpa nafsu atau hanya sebagai ungkapan kasih sayang, maka tidak dimakruhkan asalkan tidak khawatir terjerumus ke dalam hal yang lebih besar.
  3. Memandang lawan jenis dengan nafsu atau berlama-lama memandangnya. Hal ini juga dapat membangkitkan nafsu syahwat dan mengganggu konsentrasi beribadah. Rasulullah SAW bersabda: “Pandangan mata adalah salah satu panah dari panah setan. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberinya iman yang manis rasanya di dalam hatinya.” (HR. Ahmad)
  4. Berfikir atau membayangkan tentang hubungan badan (jima’). Hal ini juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan hal yang dapat membatalkan puasa seperti keluar mani atau berhubungan badan. Oleh karena itu, sebaiknya jauhi pikiran-pikiran negatif yang dapat merusak puasa.
  5. Mencicipi makanan tanpa ada maksud atau tujuan tertentu. Hal ini dimakruhkan karena dapat menyebabkan masuknya makanan ke dalam perut secara sengaja atau tidak sengaja. Jika masuknya makanan secara sengaja, maka puasa batal dan harus diqadha. Jika masuknya makanan secara tidak sengaja, maka ada dua pendapat ulama: ada yang mengatakan puasa batal dan ada yang mengatakan puasa tetap sah. Namun, jika mencicipi makanan karena ada keperluan seperti untuk anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan asalkan tidak menelan makanannya.
  6. Meninggalkan sahur atau mengakhirkan sahur. Hal ini dimakruhkan karena sahur adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan pembeda antara puasa kita dengan puasa orang-orang sebelum kita. Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah sahur, karena sesungguhnya di dalam sahur itu ada berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, sahur juga dapat membantu kita untuk menahan lapar dan haus saat berpuasa. Oleh karena itu, sebaiknya kita mengambil manfaat dari sahur dengan melakukannya sebelum waktu imsak dan tidak mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu subuh.
  7. Mengakhirkan berbuka puasa sementara dirinya mampu menyegerakan berbuka. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW yang selalu menyegerakan berbuka puasa ketika matahari telah terbenam. Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, menyegerakan berbuka puasa juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat puasa yang telah diberikan.
  8. Bersiwak atau menggosok gigi pada waktu setelah zawal (masuk waktu dzuhur). Hal ini dimakruhkan menurut pendapat Imam Rofi’i karena dapat menghilangkan rasa haus yang merupakan salah satu ciri khas dari orang yang berpuasa. Namun, menurut Imam Nawawi, tidak ada kemakruhan sama sekali untuk bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa meski telah memasuki waktu zawal. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  9. Ghibah (menggunjing), namimah (menyebarkan fitnah), dusta (berbohong), dan perkataan-perkataan buruk lainnya. Hal-hal ini dimakruhkan baik saat puasa maupun tidak puasa karena merupakan dosa besar yang dapat merusak hubungan antara sesama manusia dan antara manusia dengan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: