Menu Tutup

Bolehkah Membatalkan Puasa karena Sakit?

Sakit adalah keadaan yang mengganggu kesehatan dan keseimbangan tubuh. Sakit bisa bersifat ringan atau parah, sementara atau permanen, kronis atau akut. Sakit bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti virus, bakteri, jamur, parasit, alergi, polusi, stres, kecelakaan, dan sebagainya.

Sakit bisa berpengaruh terhadap kemampuan seseorang untuk berpuasa. Sakit bisa membuat seseorang merasa lemah, lesu, pusing, mual, muntah, demam, nyeri, dan sebagainya. Sakit juga bisa membutuhkan pengobatan atau perawatan tertentu yang bisa mengganggu puasa. Misalnya, minum obat, suntik, infus, operasi, transfusi darah, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah boleh atau tidak? Apa syarat dan ketentuannya? Bagaimana cara menggantinya? Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Allah SWT telah memberikan keringanan kepada umat-Nya yang sakit untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang yang sakit boleh meninggalkan atau membatalkan puasa dan mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di hari lain ketika ia telah mampu.

Namun, sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang cukup berat dan akan menyulitkan atau membebani seseorang jika tetap berpuasa. Sakit yang bisa membuat kondisi seseorang bertambah parah atau tidak bisa cepat sembuh jika berpuasa.

Oleh karena itu, para ulama telah menetapkan hukum membatalkan puasa karena sakit menjadi tiga macam:

  1. Wajib

Wajib hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit parah dan tidak mungkin sembuh jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena penyakit kronis seperti kanker, diabetes, gagal ginjal, AIDS, dan sebagainya. Orang yang sakit parah ini boleh membatalkan puasa dan mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

  1. Sunnah

Sunnah hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit sedang dan khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena flu, batuk, pilek, diare, demam tinggi, dan sebagainya. Orang yang sakit sedang ini boleh membatalkan puasa dan mengganti di hari lain setelah sembuh.

  1. Makruh

Makruh hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit ringan dan tidak khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena sakit kepala, sakit gigi, sakit perut, dan sebagainya. Orang yang sakit ringan ini sebaiknya tetap berpuasa dan tidak membatalkannya. Jika ia membatalkannya, maka ia harus mengganti di hari lain dan berdosa karena meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang syar’i.

Syarat dan Ketentuan Membatalkan Puasa karena Sakit

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa karena sakit tersebut tergantung dari tingkat keparahannya. Jika sakit seseorang masih dalam status ringan, maka mereka diwajibkan melanjutkannya. Sedangkan jika seseorang mengalami sakit parah seperti penyakit kronis, maka mereka boleh membatalkan puasanya.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang membatalkan puasa karena sakit, yaitu:

  1. Sakitnya harus benar-benar ada dan bukan hanya sekedar perasaan atau khayalan. Sakitnya juga harus dibuktikan dengan adanya gejala atau diagnosis dari dokter.
  2. Sakitnya harus cukup berat sehingga akan menyulitkan atau membahayakan seseorang jika berpuasa. Jika sakitnya ringan dan tidak mengganggu puasa, maka sebaiknya tetap berpuasa.
  3. Sakitnya harus bersifat sementara dan ada harapan untuk sembuh. Jika sakitnya permanen dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka tidak perlu mengganti puasa tetapi cukup membayar fidyah.
  4. Sakitnya harus terjadi sebelum atau saat berpuasa. Jika sakitnya terjadi setelah berpuasa, maka tidak boleh membatalkan puasa.
  5. Sakitnya harus bersifat mendadak dan tidak disengaja. Jika sakitnya disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian seseorang, seperti merokok, minum alkohol, makan makanan yang tidak sehat, dan sebagainya, maka tidak boleh membatalkan puasa.
  6. Sakitnya harus diketahui oleh orang yang bersangkutan atau orang lain yang dipercaya. Jika sakitnya tidak diketahui atau diragukan oleh orang yang bersangkutan atau orang lain yang dipercaya, maka sebaiknya tetap berpuasa.

Cara Mengganti Puasa karena Sakit

Orang yang membatalkan puasa karena sakit wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh. Jumlah hari yang harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Cara mengganti puasa karena sakit adalah sebagai berikut:

  1. Mengganti puasa secara berturut-turut atau terpisah-pisah sesuai kemampuan dan kesempatan.
  2. Mengganti puasa sebelum datang bulan Ramadan berikutnya.
  3. Mengganti puasa dengan niat mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena sakit.
  4. Mengganti puasa dengan cara yang sama seperti menjalankan puasa Ramadan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
  5. Mengganti puasa dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum lainnya.

Baca Juga: