Menu Tutup

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok di akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan selama berpuasa, serta untuk membantu kaum fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok sejumlah satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) sesuai dengan kebiasaan makan orang di suatu daerah. Namun, dalam perkembangan zaman, ada pula yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai seharga satu sha’ makanan pokok. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang.

Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Mereka mengutip beberapa dalil sebagai berikut:

  • Hadis riwayat Abu Said al-Khudri: “Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju” (HR Muslim).
  • Hadis riwayat Ibnu Umar: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan-perkataan kotor dan perbuatan-perbuatan buruk serta sebagai pemberi makan bagi orang-orang miskin” (HR Abu Daud).
  • Firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah: 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Ulama yang tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat bahwa uang bukan termasuk makanan pokok yang dimaksud dalam dalil-dalil tersebut. Mereka juga berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang akan mengurangi nilai dan manfaatnya bagi penerima zakat. Selain itu, mereka khawatir bahwa uang yang diberikan sebagai zakat fitrah akan disalahgunakan oleh penerima zakat atau lembaga amil zakat.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan beberapa ulama lainnya membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemaslahatan penerima zakat di zaman sekarang. Mereka mengutip beberapa dalil sebagai berikut:

  • Firman Allah SWT dalam Surah at-Taubah: 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka”. Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang menafsirkan bahwa harta di sini mencakup uang sebagai alat tukar yang umum digunakan.
  • Firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran: 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat bahwa harta yang paling dicintai pada zaman sekarang adalah uang, bukan makanan pokok.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada sedekah yang wajib atas seorang muslim kecuali zakat’. Maka ditanyakan kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak memiliki apa-apa?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia bekerja dengan tangannya sendiri lalu bersedekah dan bermanfaat bagi dirinya sendiri’. Maka ditanyakan lagi kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak mampu?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia menolong orang yang membutuhkan dan kesulitan’. Maka ditanyakan lagi kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak bisa?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia berbuat baik dan menahan diri dari berbuat jahat. Itu adalah sedekah baginya’” (HR Bukhari Muslim).

Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan bahwa sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, tidak hanya makanan pokok. Mereka juga berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat, karena mereka dapat membeli apa yang mereka butuhkan sesuai dengan kondisi dan keadaan mereka. Selain itu, mereka berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang akan memudahkan proses penyaluran dan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tidak membolehkan hal ini, karena mereka mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang membayar zakat fitrah dengan makanan pokok. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan beberapa ulama lainnya membolehkan hal ini, karena mereka mengutamakan kemaslahatan penerima zakat di zaman sekarang yang lebih membutuhkan uang daripada makanan pokok.

Baca Juga: