Menu Tutup

Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan atau keraguan bagi para muslim, salah satunya adalah hukum menelan ludah saat berpuasa.

Ludah adalah cairan yang dihasilkan oleh kelenjar ludah di dalam mulut. Ludah memiliki fungsi penting dalam proses pencernaan, melindungi gigi dan gusi dari bakteri, menjaga kelembaban mulut, dan membantu bicara. Ludah juga bersifat asam dan dapat menetralisir bakteri atau virus yang masuk ke dalam mulut. Ludah diproduksi secara terus-menerus oleh tubuh, namun jumlahnya bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti keadaan mulut, aktivitas, dan makanan atau minuman yang dikonsumsi.

Lalu bagaimana dengan hukum menelan ludah saat berpuasa? Apakah hal ini termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa?

Para ulama sepakat bahwa menelan ludah saat berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena ludah adalah cairan alami yang berasal dari dalam tubuh sendiri dan bukan sesuatu yang masuk dari luar. Selain itu, menelan ludah juga bukan termasuk dalam maksud puasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

“Menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Jika seseorang menelan sesuatu yang ada di dalam mulutnya tanpa sengaja atau karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasanya.” (Al-Mughni, 4: 368)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“Menelan ludah tidak membatalkan puasa sama sekali, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Bahkan jika seseorang menelan banyak ludah sekalipun, itu tidak membatalkan puasanya.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 6: 381)

Namun demikian, para ulama juga memberikan beberapa catatan terkait dengan hukum menelan ludah saat berpuasa, yaitu:

– Jika seseorang sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulutnya lalu menelannya, maka hal ini makruh (dibenci) dan tidak disukai, karena itu menyerupai orang yang minum. Namun hal ini tetap tidak membatalkan puasanya.

– Jika seseorang menelan ludah yang bercampur dengan sesuatu yang najis atau haram, seperti darah atau nanah, maka hal ini membatalkan puasanya jika jumlahnya banyak dan bisa dirasakan. Namun jika jumlahnya sedikit dan tidak bisa dirasakan, maka hal ini tidak membatalkan puasanya.

– Jika seseorang menelan ludah yang bercampur dengan sesuatu yang halal, seperti makanan atau minuman yang tersisa di mulutnya setelah sahur atau berbuka, maka hal ini membatalkan puasanya jika dia melakukannya dengan sengaja dan sadar. Namun jika dia melakukannya karena lupa atau tidak sengaja, maka hal ini tidak membatalkan puasanya.

Demikianlah penjelasan tentang hukum menelan ludah saat berpuasa. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih paham tentang syariat Allah yang sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga: