Menu Tutup

Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Agama Islam

Pacaran adalah salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh remaja dan orang dewasa. Pacaran biasanya diartikan sebagai hubungan romantis antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertemu dan melakukan berbagai aktivitas bersama untuk saling mengenal. Namun, bagaimana jika pasangan tersebut berada di tempat yang berbeda dan hanya berkomunikasi melalui media sosial atau telepon? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama Islam?

Pacaran jarak jauh atau long distance relationship (LDR) adalah hubungan yang dilakukan oleh dua orang yang terpisah oleh jarak geografis. Mereka biasanya menggunakan teknologi seperti handphone, chat, atau video call untuk tetap berhubungan. Namun, apakah hal ini bisa menjamin kehalalan hubungan mereka? Apakah hukum pacaran jarak jauh dalam Islam?

Menurut ajaran Islam, pacaran jarak jauh adalah haram, karena termasuk dalam perbuatan yang mendekati zina. Zina merupakan perbuatan dosa dan termasuk kekejian dalam Islam. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra:32).

Rasulullah SAW juga melarang umat Islam untuk berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:

“Saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, beliau berkata: ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.’” (Muttafaq Alaih).

Dari ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa pacaran jarak jauh tetap melanggar batas-batas syariat Islam. Meskipun hanya berkomunikasi melalui media sosial atau telepon, hal ini tetap bisa menimbulkan fitnah dan godaan syahwat. Selain itu, pacaran jarak jauh juga bisa menimbulkan rasa cemburu, curiga, khawatir, dan tidak tenang. Hal ini tentu tidak baik bagi kesehatan jiwa dan rohani.

Oleh karena itu, umat Islam yang beriman sebaiknya menjauhi pacaran jarak jauh dan selalu menjaga jarak dengan lawan jenisnya. Jika ingin menjalin hubungan yang halal dan berkah, maka sebaiknya melalui proses ta’aruf atau khitbah yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan demikian, hubungan tersebut akan terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Baca Juga: