Menu Tutup

Kepada Siapa Kita Harus Memberikan Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan rutin atau tidak rutin dari pekerjaan yang halal dan mencapai nishab. Zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat penghasilan bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa dari kotoran dan penyakit, serta untuk menolong fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.

Zakat penghasilan diwajibkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat para ulama. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

  • Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
  • Hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka untuk diberikan kepada fakir miskin di antara mereka.” (HR. Muslim)
  • Riwayat dari Ibn Abbas RA: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (HR. Ahmad)
  • Riwayat dari Abdullah bin Mas’ud RA: “Dari Habirah bin Yarim, ia berkata: ‘Abdullah bin Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)
  • Riwayat dari Umar bin Abdul Aziz RA: “Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada gubernur-gubernurnya, di antaranya ia berkata: ‘Perintahkanlah orang-orang yang memiliki keahlian atau pekerjaan tertentu untuk menunaikan zakat atas penghasilan mereka.’” (HR. Ad-Daruquthni)

Zakat penghasilan dihitung dengan cara mengeluarkan 2,5% dari jumlah penghasilan bersih yang diterima setiap bulan atau tahun, jika sudah mencapai nishab. Nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun atau seperduabelasnya per bulan. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Jika penghasilan dalam satu tahun mencapai nishab, maka wajib zakat.

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya, seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa. Zakat penghasilan juga dapat dikonfirmasikan untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak.

Zakat penghasilan harus disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya.
  • Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  • Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
  • Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi, tetapi tidak mampu membayarnya.
  • Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk jihad, dakwah, ilmu, atau kesejahteraan umat.
  • Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, padahal tidak ada sanak saudara atau kerabat di tempat tersebut.

Zakat penghasilan memiliki banyak manfaat bagi muzakki (orang yang menunaikan zakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Di antara manfaat tersebut adalah:

  • Bagi muzakki, zakat penghasilan dapat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, bakhil, sombong, dan riya. Zakat penghasilan juga dapat meningkatkan keberkahan, kemuliaan, dan ketenangan harta dan jiwa. Zakat penghasilan juga dapat menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan harta. Zakat penghasilan juga dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala yang besar.
  • Bagi mustahik, zakat penghasilan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan hidup. Zakat penghasilan juga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan miskin. Zakat penghasilan juga dapat menumbuhkan rasa syukur, cinta, dan persaudaraan antara sesama muslim. Zakat penghasilan juga dapat mendorong mustahik untuk berusaha mandiri dan produktif.

Baca Juga: