Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pembaharuan Dunia Islam

Gerakan pembaharuan Islam adalah suatu upaya untuk menyesuaikan (kontekstualisasi) ajaran Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dalam bahasa Arab, gerakan pembaharuan disebut dengan tajdîd. Secara harfiah tajdîd berarti pembaharuan, dan pelakunya disebut dengan mujaddid.

Tradisi pembaharuan dalam Islam sebenarnya telah berlangsung lama sejak masa-masa awal sejarah Islam. Karena dalam Islam setiap kali terjadi masalah baru yang belum ada ketentuan hukum sebelumnya, maka kaum muslim segera akan mencari jawabannya (ber-ijtihad) melalui metode ijma’, qiyas dan sebagainya dengan tetap merujuk pada al-Qur’an dan al-hadits.

Dalam hal ini Rasulullah Saw pernah mengisyaratkan, “sesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat ini (Islam) pada permulaan setiap abad orang­orang yang akan memperbaiki (memperbaharui) agamanya” (HR. Imam Abu Dawud).

Namun demikian, istilah tajdid atau pembaharuan dalam Islam baru populer pada awal abad ke-18 M, tepatnya setelah munculnya gaung pemikiran dan gerakan pembaharuan Islam di Mesir, sebagai imbas dari persinggungan politik dan intelektual antara Islam dengan dunia Barat.

Gerakan pembaharuan dalam Islam, yang oleh beberapa pakar disebut juga gerakan modernisasi atau gerakan reformasi Islam, adalah gerakan yang dilakukan untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan tatanan dunia baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dengan pembaharuan itu para pemimpin Islam berharap agar umat Islam terbebas dari ketertinggalan, bahkan dapat mencapai kemajuan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Dengan kata lain, istilah modernisasi berarti sebuah bentuk perubahan tatanan (transformasi) dari keadaan yang kurang maju atau kurang berkembang ke arah yang lebih baik, dengan harapan akan tercapai kehidupan masyarakat yang lebih maju, berkembang, dan makmur.

Dengan demikian, pembaharuan dalam Islam bukan berarti mengubah, mengurangi, atau menambahi teks al-Qur’an maupun al-hadits, melainkan hanya menyesuaikan pemahaman atas keduanya dalam menjawab tantangan zaman yang senantiasa berubah (kontekstualisasi ajaran Islam).

Hal ini, menurut para tokoh pembaharuan Islam, dikarenakan terjadinya kesenjangan antara yang dikehendaki al-Qur’an dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan upaya pembaharuan dalam pemikiran dan keagamaan masyarakat sehingga dapat sejalan dengan spirit alQur’an dan as-Sunnah.

Maka dengan demikian, pembaharuan Islam mengandung maksud mengembalikan sikap dan pandangan hidup umat Islam agar sejalan dengan semangat al-Qur’an dan asSunnah sebagaimana dicontohkan ulama salafus shalih terdahulu.