Menu Tutup

Madrasah: Bentuk Pendidikan Formal yang Setara dengan Sekolah Umum

Madrasah adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berbasis keagamaan Islam di Indonesia. Madrasah memiliki kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan agama Islam. Madrasah juga memiliki status yang setara dengan sekolah umum, baik dalam hal jenjang, kualifikasi, maupun sertifikasi. Madrasah berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Madrasah berasal dari kata Arab madrasah, yang berarti sekolah. Kata ini juga memiliki akar kata darasa, yang berarti belajar. Madrasah pertama dalam sejarah Islam adalah rumah Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam, tempat Nabi Muhammad SAW mengajarkan ilmu pengetahuan dan amal saleh kepada para sahabatnya1.

Madrasah di Indonesia terdiri dari empat jenjang, yaitu:

  • Raudhatul Athfal (RA), yang setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK). RA adalah jenjang pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4-6 tahun.
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang setara dengan Sekolah Dasar (SD). MI adalah jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 7-12 tahun.
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). MTs adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 13-15 tahun.
  • Madrasah Aliyah (MA), yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). MA adalah jenjang pendidikan menengah atas yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 16-18 tahun.

Selain itu, ada juga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). MAK adalah jenjang pendidikan menengah atas yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 16-18 tahun.

Kesetaraan madrasah dengan sekolah umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa madrasah merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang sederajat dengan sekolah umum2. Hal ini berarti bahwa lulusan madrasah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan lulusan sekolah umum, baik dalam hal lanjut studi, bekerja, maupun berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Madrasah memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, yaitu meliputi aspek intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan fisik. Madrasah juga berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat karakter bangsa yang religius, toleran, dan moderat.

Sumber:
(1) Madrasah – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah.
(2) Setara MI MTs MA dengan Pendidikan Umum SD SMP SMA – pontren.com. https://pontren.com/2021/10/09/setara-mi-mts-ma/.
(3) Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia (2023)?. https://www.ayomadrasah.id/2016/07/jumlah-ra-madrasah-di-indonesia.html.
(4) Apa Itu Madrasah? Sejarah, Fungsi & Tingkatan Pendidikan!. https://www.sekolahpesantren.id/apa-itu-madrasah/.

Baca Juga: