Menu Tutup

Merokok Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Merokok adalah kebiasaan yang banyak dilakukan oleh sebagian orang, terutama di Indonesia. Namun, bagaimana hukumnya merokok saat berpuasa Ramadan? Apakah merokok dapat membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mukallaf, yaitu baligh dan berakal. Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan suami istri, dan lain-lain, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah apakah merokok dapat membatalkan puasa atau tidak. Merokok adalah membakar tembakau yang telah dilinting dan menghisap asapnya. Merokok bukan hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tetapi juga bagi kesehatan rohani.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan, artinya minum atau menghisap asap. Itu berarti merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap sehingga hukum merokok saat berpuasa adalah haram. Dengan kata lain, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:

– Merokok termasuk sebagai ‘ain, yaitu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja. Para ulama menyebutkan bahwa ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, baik itu sesuatu yang bermanfaat maupun yang membahayakan tubuh.
– Merokok termasuk sebagai syurb (minum), karena dalam istilah bahasa Arab, mengisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon. Dengan demikian, merokok sama saja seperti orang yang sedang minum. Padahal minum adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.
– Merokok termasuk sebagai asap tembakau yang memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. Asap tembakau ini berbeda dengan asap atau uap lainnya, seperti asap masakan atau kemenyan, yang tidak membatalkan puasa. Asap tembakau ini dapat mempengaruhi rasa dan bau mulut serta menimbulkan nikmat dan kesenangan bagi perokok.

Oleh karena itu, para ulama mayoritas berpendapat bahwa merokok saat berpuasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa. Hanya ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk sebagai makan atau minum. Namun pendapat ini lemah dan tidak kuat dalilnya.

Jika seseorang merokok saat berpuasa dengan sengaja dan mengetahui hukumnya, maka ia telah melakukan dosa besar dan harus bertaubat kepada Allah SWT. Selain itu, ia juga harus mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain setelah Ramadan sebanyak hari yang ia batalkan dengan merokok.

Jika seseorang merokok saat berpuasa karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha. Namun ia harus segera berhenti merokok ketika ingat atau mengetahui hukumnya dan tidak mengulanginya lagi.

Demikian penjelasan tentang hukum merokok saat berpuasa. Wallahualam Bissawab.

Baca Juga: