Menu Tutup

Pengertian Hak Cipta

Seringkali kita mendengar istilah hak cipta, hak paten dan hak merek digunakan secara bersamaan. Sebenarnya penggunaan istilah ini bagi masyarakat awam barangkali tidak menjadi persoalan, karena nyaris mirip sekali dan tidak ada bedanya.

Padahal dalam konteks hak kekayaan intelektual, penggunaan istilah tadi apabila digunakan dalam waktu yang bersamaan merupakan suatu kekeliruan yang sangat fatal.

1. Hak Kekayaan Intelektual

Dalam hukum, semua itu disebut dengan hak kekayaan intelektual, atau disingkat menjadi HKI. Dan secara umum, HKI dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak milik perindustrian.

a. Hak Cipta

Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaanciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

b. Hak Milik Perindustrian

Hak ini terdiri dari hak paten, hak merek, hak desain industri dan hak rahasia dagang :

  • Hak paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi.
  • Hak Merek memberikan perlindungan atas logo atau simbol dagang.
  • Hak Desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk,komoditi industri dan kerajinan tangan.
  • Hak Rahasia Dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.

Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan ‘hak cipta’ adalah:

Hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);

3. Undang-undang Hak Cipta

Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1, menyebutkan bahwa ‘Hak Cipta’ adalah : hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Sedangkan  yang  dimaksud dengan ‘pencipta’ menurut UU tersebut adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Dan yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Istilah ‘hak cipta’ memang agak sedikit salah kaprah, sebab istilah ‘cipta’ punya kesan kuat sebagai wilayah kekuasaan Allah SWT. Mungkin yang agak tepat malah istilah dalam bahasa Inggrisnya, yaitu ‘copyright’.

Seharusnya terjemahnya menjadi ‘hak salin’, dan bukan hak untuk ‘menciptakan’, karena penciptaan adalah hak Allah SWT. Manusia tentu saja tidak bisa mencipta.

Namun karena istilah ‘hak mengkopi’ sangat aneh di telinga kita, maka untuk selanjutnya kita sebut saja dulu dengan bahasa aslinya, yaitu copyright. Dan copyright ini juga bukan kebalikan dari ‘copyleft’.

[1] Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1,

Sumber: Ahmad Sarwat, Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer, (Jakarta Selatan: RUmah Fiqih Publishing, 2018)

Baca Juga: