Seringkali kita mendengar istilah hak cipta, hak paten dan hak merek digunakan secara bersamaan. Sebenarnya penggunaan istilah ini bagi masyarakat awam barangkali tidak menjadi persoalan, karena nyaris mirip sekali dan tidak ada bedanya.
Padahal dalam konteks hak kekayaan intelektual, penggunaan istilah tadi apabila digunakan dalam waktu yang bersamaan merupakan suatu kekeliruan yang sangat fatal.
1. Hak Kekayaan Intelektual
Dalam hukum, semua itu disebut dengan hak kekayaan intelektual, atau disingkat menjadi HKI. Dan secara umum, HKI dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak milik perindustrian.
a. Hak Cipta
Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaanciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
b. Hak Milik Perindustrian
Hak ini terdiri dari hak paten, hak merek, hak desain industri dan hak rahasia dagang :
- Hak paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi.
- Hak Merek memberikan perlindungan atas logo atau simbol dagang.
- Hak Desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk,komoditi industri dan kerajinan tangan.
- Hak Rahasia Dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan ‘hak cipta’ adalah:
Hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);
3. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1, menyebutkan bahwa ‘Hak Cipta’ adalah : hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘pencipta’ menurut UU tersebut adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.