Menu Tutup

Pengertian Tergugat, Tujuan Sumpah, Syarat-syarat Orang yang Bersumpah, Lafadz-lafadz Sumpah dan Pelanggaran Sumpah

Pengertian Tergugat

Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:

  • Menunjukkan bukti-bukti
  • Bersumpah

Rasulullh saw bersabda :

Artinya: “Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah“ (HR al-Baihaqi)

Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:

  • Materi gugatan disebut hak
  • Penggugat disebut mudda’i
  • Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
  • Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
  • Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)

Tujuan Sumpah

Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, yaitu:

  1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut
  2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar

Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.

Syarat-syarat Orang yang Bersumpah

Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Mukallaf
  2. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
  3. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain

Lafadz-lafadz Sumpah

Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu:

Arti ketiga lafadz tersebut adalah “Demi Allah”. Rasulullah pernah bersumpah dengan menggunakan lafadz Wallahi, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

Artinya: “ Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy. Kalimat ini belia ulangi tiga kali. (HR. Abu Daud)

Pelanggaran Sumpah

Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:

  1. Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masing- masing dari mereka mendapatkan ¾
  2. Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang
  3. Memerdekakan hamba

Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:

Artinya: “Maka kafarat ( melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari (QS. Al-Maidah : 89)

Baca Juga: