Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila :
- Membuat undang-undang system perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri system ekonomi Pancasila.
- Menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional.
- Membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama.
- Pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat.
- Memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi danmenjadi lokomotif ekonomi rakyat.
- Melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri.
- Melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional.
- Menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.