Menu Tutup

Shalat Tarawih Harus Berjamaah? Salam Tiap Dua Rakaat atau Boleh Lebih?

Berjamaah Atau Sendiri-sendiri?

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Hanya saja mereka berbeda pendapat, mana cara yang paling utama dari dua cara tersebut?

Ada yang mengatakan bahwa yang utama adalah dengan berjamaah dan adapula yang mengatakan bahwa yang utama adalah secara sendiri-sendiri.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Pendapat yang shahih dalam mazhab kami bahwa mendirikan shalat tarawih berjamaah lebih utama dari pada send iri-sendiri. Dan inilah pendapat mayoritas ulama. Bahkan Ali bin Musa al-Qummi mengatakan bahwa hal itu telah menjadi ijma’. Namun sebagian ulama seperti Rabi’ah, Malik, Abu Yusuf dan lainnya berpendapat bahwa shalat tarawih sendiri-sendiri lebih utama dari pada berjamaah. Adapun dalil kami (bahwa berjamaah lebih afdhol) adalah kesepakatan shahabat Nabi yang melakukannya secara berjamaah. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 4/35.)

Taslim Dalam Shalat

Para ulama umumnya sepakat bahwa tata cara membaca salam dalam shalat tarawih adalah dengan melakukannya antara dua raka’at. Sebab, Nabi – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – menjelaskan bahwa shalat malam dilakukan dengan dua raka’at – dua raka’at. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Umar: Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: Shalat malam itu dua-dua, dan jika di antara kalian khawatir akan tibanya waktu shubuh, maka shalatlah satu raka’at untuk mengganjilkan shalat malamnya. (HR. Bukhari Muslim)

Namun, para ulama berbeda pendapat, apakah dibolehkan menutup raka’at-raka’at shalat tarawih dengan salam, lebih dari dua raka’at, seperti menutupnya dengan salam setelah melakukan empat raka’at.

Mazhab Pertama: Boleh Namun Makruh.

Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali), berpendapat bahwa dibolehkan untuk menutup raka’at-raka’at shalat tarawih dengan salam, lebih dari dua raka’at, apakah dengan salam setelah empat raka’at atau lebih dari empat raka’at.

Hanya saja, mereka menilai bahwa cara seperti ini dimakruhkan karena menyelisihi tata cara shalat tarawih yang dilakukan oleh para salaf dan generasi setelahnya.

Mazhab Kedua: Tidak Sah.

Mazhab Syafi’i dan imam Muhammad asy-Syaibani dari kalangan al-Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak sah salam dalam shalat tarawih, dilakukan lebih dari dua raka’at. Berdasarkan ketentuan hadits di atas.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dua raka’at-dua raka’at sebagaimana yang telah mentradisi. Adapun jika ada yang shalat dengan empat raka’at satu salam, maka shalatnya tidaklah sah sebagaimana dijelaskan oleh al-Qadhi Husain dalam fatwanya. Sebab hal tersebut bertentangan dengan apa yang disyariatkan. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 4/32.]

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: