Menu Tutup

Siapa Sajakah yang Tidak Wajib Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah ibadah yang berupa mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima zakat. Zakat dapat membersihkan harta dan jiwa dari kotoran dan penyakit, seperti kikir, bakhil, sombong, dan riya. Zakat juga dapat meningkatkan keberkahan dan pertumbuhan harta, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di antara umat Islam.

Namun, tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib berzakat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Islam. Hanya orang yang beragama Islam yang wajib berzakat. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk berzakat, meskipun boleh saja memberikan sedekah atau bantuan sosial kepada orang lain.
  2. Merdeka. Hanya orang yang merdeka atau tidak dalam keadaan terikat atau terbelenggu oleh orang lain yang wajib berzakat. Orang yang masih menjadi budak atau hamba sahaya tidak wajib berzakat, karena harta mereka tidak sepenuhnya milik mereka sendiri.
  3. Baligh dan berakal. Hanya orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal (sehat) yang wajib berzakat. Orang yang belum baligh atau tidak berakal tidak wajib berzakat, karena mereka belum memiliki tanggung jawab penuh atas harta dan perbuatan mereka.
  4. Memiliki nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki seseorang agar wajib berzakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta, misalnya nisab untuk emas adalah 85 gram, untuk perak adalah 595 gram, untuk uang adalah setara dengan harga 85 gram emas atau 595 gram perak, untuk ternak adalah 40 ekor kambing atau domba, 30 ekor sapi atau kerbau, atau 5 ekor unta, dan untuk hasil pertanian adalah 653 kg beras atau gandum. Haul adalah batas minimal waktu kepemilikan harta agar wajib berzakat. Haul adalah satu tahun hijriyah atau sekitar 354 hari.

Jadi, orang yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas tidak wajib berzakat. Misalnya, orang yang baru masuk Islam belum wajib berzakat sampai haulnya terpenuhi, orang yang memiliki harta kurang dari nisab tidak wajib berzakat meskipun sudah haulnya terpenuhi, orang yang memiliki hutang lebih besar dari hartanya tidak wajib berzakat sampai hutangnya lunas dan hartanya mencapai nisab dan haul, dan sebagainya.

Meskipun demikian, orang yang tidak wajib berzakat tetap dianjurkan untuk bersedekah sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan mereka. Sedekah adalah ibadah yang lebih luas dari zakat, karena sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dengan apa saja, dan kepada siapa saja. Sedekah juga memiliki banyak keutamaan dan kebaikan, seperti mendapat pahala dari Allah SWT, mendapat perlindungan dari bencana dan musibah, mendapat kesembuhan dari penyakit dan kesulitan, mendapat pertolongan dari Allah SWT di dunia dan akhirat, dan sebagainya.

Baca Juga: