Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah yang dilakukan dengan cara menghibahkan sebagian harta benda untuk kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam. Wakaf memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik bagi orang yang berwakaf maupun yang menerima manfaat dari wakaf. Wakaf juga memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Quran dan Hadis.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar wakaf sah secara syariat. Ada beberapa syarat wakaf yang berbeda-beda menurut para ulama, namun secara umum dapat dirangkum sebagai berikut :
- Syarat orang yang berwakaf (al-waqif) adalah:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu bertindak secara hukum (rasyid)
- Memiliki secara penuh harta yang diwakafkan
- Syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) adalah:
- Berharga
- Diketahui kadarnya
- Pasti dimiliki oleh al-waqif
- Berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain
- Bisa dimanfaatkan secara terus-menerus
- Syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih) adalah:
- Jelas identitasnya
- Sesuai dengan tujuan wakaf
- Tidak bertentangan dengan syariat Islam
- Syarat lafadz atau ikrar wakaf (sighah) adalah:
- Jelas maksudnya
- Disaksikan oleh dua orang saksi
- Dibuat akta wakaf oleh pejabat yang berwenang
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah unsur-unsur yang harus ada dalam wakaf agar wakaf sah secara syariat. Rukun wakaf ada empat, yaitu :
- Orang yang berwakaf (al-waqif)
- Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
- Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih)
- Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)
Jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi, maka wakaf tidak sah dan batal.