Menu Tutup

Hukum Wanita Haid Saat Sedang Puasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah haid atau datang bulan bagi wanita.

Haid adalah suatu kondisi alami yang dialami oleh wanita setiap bulannya, dimana terjadi perdarahan dari rahim akibat peluruhan dinding rahim yang tidak dibuahi oleh sel telur. Haid biasanya berlangsung selama beberapa hari, dan dapat bervariasi dari satu wanita ke wanita lainnya.

Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Apabila datang haid kepada salah seorang di antara kalian (wanita), maka hendaklah ia meninggalkan shalat dan puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan mengapa wanita yang haid tidak boleh puasa adalah karena haid merupakan suatu gangguan atau penyakit yang dapat mengurangi kemampuan wanita untuk beribadah dengan sempurna. Selain itu, haid juga dapat menyebabkan kehilangan darah dan cairan tubuh yang dapat melemahkan kondisi fisik wanita. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan keringanan kepada wanita yang haid untuk tidak puasa dan menggantinya di hari-hari lain setelah bersih dari haid.

Adapun hukumnya jika wanita datang bulan dalam keadaan puasa adalah sebagai berikut:

  • Jika wanita datang bulan sebelum terbit fajar, maka puasanya batal dan ia harus menggantinya di hari lain.
  • Jika wanita datang bulan setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan ia tidak perlu menggantinya. Namun, ia harus berhenti puasa pada hari itu dan melanjutkannya di hari berikutnya setelah bersih dari haid.
  • Jika wanita datang bulan pada saat terbenam matahari atau setelah berbuka puasa, maka puasanya sah dan ia tidak perlu menggantinya.

Baca Juga: