Menu Tutup

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Qurban?

adalah ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam yang mampu untuk menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Qurban merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi dengan sesama. Namun, dalam melaksanakan ibadah qurban, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan agar qurban tidak batal atau sia-sia. Apa saja hal-hal tersebut?

Menyembelih Hewan yang Tidak Sehat atau Cacat

Hewan yang dikurbankan harus sehat dan sempurna, tidak cacat atau sakit. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kemampuan (untuk berkurban) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam panduan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan bahwa hewan kurban harus sehat dan tidak terkena penyakit seperti Lumpy Skin Disease (LSD) atau Peste des Petits Ruminants (PPR) yang ditemukan pada beberapa daerah di Indonesia¹. Hewan kurban juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti usia, jenis kelamin, dan jumlah anggota tubuh².

Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban

Hewan kurban adalah harta yang telah diserahkan kepada Allah sebagai bentuk ibadah. Oleh karena itu, tidak boleh menjual daging atau kulit hewan kurban untuk mendapatkan keuntungan materi. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

مَنْ بَاعَ لُحُومَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَيْسَ مِنْهُ شَيْءٌ وَمَنْ بَاعَ جِلْدَهَا فَلَيْسَ مِنْهُ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang menjual daging kurbannya, maka tidak ada bagian darinya (pahala). Dan barangsiapa yang menjual kulitnya, maka tidak ada bagian darinya (pahala).” (HR. Ahmad)

Daging dan kulit hewan kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, tetangga, kerabat, dan keluarga². Jika ada kelebihan daging atau kulit hewan kurban, maka boleh disimpan untuk dimakan sendiri atau disedekahkan kepada orang lain³.

Menunda Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada hari ketiga Tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu).” (Q.S. Al-Kautsar: 2)

Jika menyembelih hewan kurban sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, maka qurban tidak sah dan tidak mendapatkan pahala². Oleh karena itu, hendaknya mempersiapkan hewan kurban dan tempat penyembelihan sebelum hari raya Idul Adha tiba.

Mendonasikan Dana Kurban tanpa Seizin Pemiliknya

Qurban adalah ibadah yang harus dilakukan dengan niat dan kesadaran dari pemilik harta. Oleh karena itu, tidak boleh mendonasikan dana kurban tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung niat dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika ingin mendonasikan dana kurban, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika pemiliknya menyetujui, maka boleh mendonasikan dana kurban kepada lembaga-lembaga yang menyalurkan qurban, seperti NU dan Muhammadiyah. Jika pemiliknya tidak menyetujui, maka tidak boleh mendonasikan dana kurban tanpa seizinnya.

Sumber:
(1) MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja …. https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/200000165/mui-keluarkan-panduan-pelaksanaan-kurban-saat-idul-adha-2023-apa-saja.
(2) Tuntunan Qurban – Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/tuntunan-qurban/.
(3) NU dan Muhammadiyah Imbau Dana Kurban Didonasikan ke Warga … – Kemenag. https://kemenag.go.id/read/nu-dan-muhammadiyah-imbau-dana-kurban-didonasikan-ke-warga-terdampak-pandemi-zmolw.

Baca Juga: