Menu Tutup

Apakah boleh membayar zakat fitrah setelah shalat ied?

Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama berpuasa, serta untuk memberi makan orang-orang miskin dan memeriahkan hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat ied, karena itu adalah waktu yang paling utama dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar shadaqah dari beberapa macam shadaqah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim)

Dari hadis ini, kita dapat mengetahui bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat ied tidak akan mendapatkan pahala sebesar zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat ied. Zakat fitrah yang terlambat hanya dianggap sebagai shadaqah biasa, bukan sebagai kewajiban.

Namun, apakah hukumnya jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah sampai setelah shalat ied? Apakah ia berdosa atau tidak?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal. Jadi, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah shalat ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di hari Idul Fitri tepat pada tanggal 1 Syawal

Sedangkan menurut ulama madzhab Hanbali dan Syafi’i, hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat ied. Zakat fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai shalat Id selesai, sebagai umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat

Ibnu Abbas meriwayatkan:

“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha).”

Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri dianggap sebagai dosa dan hutang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, seseorang harus segera membayarnya agar tidak menambah dosanya.

Baca Juga: