Menu Tutup

Apakah Kentut di Air Membatalkan Puasa?

Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan di bulan Ramadhan. Puasa memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, dan lain-lain.

Namun, ada beberapa hal yang mungkin tidak disadari oleh sebagian orang bahwa dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah kentut di air. Apakah benar kentut di air dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Dan apa alasan di baliknya? Artikel ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada sumber-sumber yang terpercaya.

Kentut adalah aktivitas mengeluarkan udara melalui saluran anus. Kentut biasanya disebabkan oleh adanya gas dalam perut atau usus yang terbentuk akibat proses pencernaan makanan. Kentut merupakan hal yang normal dan alami bagi manusia, dan tidak membatalkan puasa jika dilakukan di udara terbuka. Namun, bagaimana jika kentut dilakukan di dalam air?

Kentut di dalam air berbeda dengan kentut di udara terbuka. Ketika kentut di dalam air, ada kemungkinan bahwa air akan masuk ke dalam lubang anus. Hal ini tentu saja tidak baik bagi kesehatan, karena air dapat mengandung kuman atau benda asing yang dapat menyebabkan infeksi atau iritasi pada saluran pencernaan. Selain itu, air juga termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa jika masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu.

Menurut buku Induk Fiqih Islam Nusantara oleh al-Bantanie (2021), lubang-lubang tubuh yang dimaksud adalah kedua lubang telinga, qubul (lubang kemaluan), dubur (lubang anus), mulut, kedua lubang hidung, dan lubang susu. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang-lubang tersebut dengan sengaja atau tanpa sengaja saat berpuasa, maka puasa akan batal.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kentut di dalam air dapat membatalkan puasa jika dirasakan ada air yang masuk ke dalam dubur. Hal ini disamakan dengan kasus ketika seseorang berpuasa lalu melakukan buang air besar, kemudian ia berpindah posisi sehingga menyebabkan kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam dubur. Hal ini juga dapat membatalkan puasa karena dianggap sebagai bentuk membiarkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui dubur.

Hal ini juga sesuai dengan pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib (juz 6, hal. 443) yang menyatakan bahwa batasan masuknya sesuatu pada dubur yang dapat membatalkan puasa adalah ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh saat cebok (istinja’). Jika sesuatu masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh saat cebok, maka tidak sampai membatalkan puasa.

Oleh karena itu, bagi orang yang berpuasa sebaiknya menghindari kentut di dalam air atau saat berenang untuk menjaga kesucian dan kesahihan puasanya. Jika terjadi kentut di dalam air secara tidak sengaja dan tidak dirasakan adanya air yang masuk ke dalam dubur, maka puasa tetap sah dan tidak perlu mengqadha atau membayar fidyah. Namun, jika ragu atau khawatir, maka lebih baik untuk mengqadha puasa di hari lain sebagai bentuk kehati-hatian dan kepastian.

Baca Juga: