Menu Tutup

Apakah Lulusan Sekolah Umum Bisa Lanjut ke Madrasah dan Sebaliknya?

Sekolah umum dan madrasah adalah dua jenis lembaga pendidikan formal yang ada di Indonesia. Sekolah umum adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku secara umum.

Madrasah adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kurikulum nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan agama Islam. Madrasah dapat ditemukan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Banyak orang tua dan siswa yang bertanya-tanya, apakah lulusan sekolah umum bisa lanjut ke madrasah dan sebaliknya? Jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pendidikan. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syarat tersebut.

Syarat Lanjut ke Madrasah dari Sekolah Umum

Lulusan sekolah umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke madrasah harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, misalnya ijazah SD untuk masuk MI, ijazah SMP untuk masuk MA, atau ijazah SMA untuk masuk MAK.
  • Memiliki nilai rapor yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh madrasah tujuan, terutama untuk mata pelajaran agama Islam dan bahasa Arab.
  • Memiliki surat keterangan hasil tes potensi akademik (TPA) atau tes kemampuan dasar (TKD) yang diselenggarakan oleh madrasah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemendikbud.
  • Memiliki surat keterangan hasil tes kemampuan bahasa Arab (TKBA) yang diselenggarakan oleh madrasah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemendikbud.
  • Memiliki surat keterangan hasil tes minat dan bakat (TMB) yang diselenggarakan oleh madrasah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemendikbud, khusus untuk lulusan SMA yang ingin masuk MAK dengan bidang keahlian tertentu.
  • Memiliki surat keterangan tidak buta huruf Al-Quran (TBAQ) yang dikeluarkan oleh madrasah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemendikbud.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas setempat.
  • Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti aturan dan tata tertib madrasah tujuan.

Syarat Lanjut ke Sekolah Umum dari Madrasah

Lulusan madrasah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah umum harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, misalnya ijazah MI untuk masuk SMP, ijazah MTs untuk masuk SMA, atau ijazah MA untuk masuk SMK.
  • Memiliki nilai rapor yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh sekolah tujuan, terutama untuk mata pelajaran umum seperti matematika, IPA, IPS, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan seni budaya.
  • Memiliki surat keterangan hasil tes potensi akademik (TPA) atau tes kemampuan dasar (TKD) yang diselenggarakan oleh sekolah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
  • Memiliki surat keterangan hasil tes minat dan bakat (TMB) yang diselenggarakan oleh sekolah tujuan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemendikbud, khusus untuk lulusan MTs atau MA yang ingin masuk SMK dengan bidang keahlian tertentu.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas setempat.
  • Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti aturan dan tata tertib sekolah tujuan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lulusan sekolah umum bisa lanjut ke madrasah dan sebaliknya, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pendidikan. Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas dan kesesuaian antara calon peserta didik dengan madrasah atau sekolah tujuan. Dengan demikian, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Sumber:
(1) Perbedaan antara Sekolah dan Madrasah – Pendidikan Madrasah. http://www.pendidikanmadrasah.com/2023/04/perbedaan-antara-sekolah-dan-madrasah.html.
(2) Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah 2023 Jenjang RA, MI, MTs, MA – Kompas.com. https://www.kompas.com/edu/read/2023/03/20/101724271/jadwal-dan-syarat-ppdb-madrasah-2023-jenjang-ra-mi-mts-ma.
(3) Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD – KOMPAS.com. https://edukasi.kompas.com/read/2021/03/19/145631171/kemendikbud-ini-syarat-dan-mekanisme-ppdb-2021-jenjang-sd.
(4) Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020 – KOMPAS.com. https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09290001/perhatikan-ini-syarat-masuk-smp-sma-dan-smk-pada-ppdb-2020.
(5) Apa Saja Perbedaan Madrasah dan Sekolah? – An Nur. https://an-nur.ac.id/apa-saja-perbedaan-madrasah-dan-sekolah/.
(6) Perbandingan Pembelajaran Madrasah dan Sekolah Umum. https://radarjambi.co.id/read/2022/04/28/28404/perbandingan-pembelajaran-madrasah-dan-sekolah-umum/.

Baca Juga: