Menu Tutup

Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang sudah baligh dan mampu. Selama berpuasa, seorang muslim harus menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, ada juga beberapa hal lain yang harus dihindari agar puasa tidak batal atau sia-sia.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah menggosok gigi membatalkan puasa? Menyikat gigi adalah kegiatan sehari-hari yang penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut dan gigi. Namun, banyak orang khawatir bahwa menyikat gigi saat puasa dapat menyebabkan masuknya air atau pasta gigi ke dalam tubuh melalui mulut.

Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi saat puasa? Apa saja manfaat dan dampaknya bagi kesehatan mulut dan gigi? Kapan waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat puasa? Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa

Menurut pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), hukum menyikat gigi saat puasa adalah mubah atau boleh, asalkan tidak sampai menelan air atau pasta gigi secara sengaja. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil berikut:

  • Hadis dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Hadis dari Ammar bin Yasir ra., ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi SAW bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
  • Hadis dari Aisyah ra., ia berkata: “Rasulullah SAW biasa bersiwak ketika berpuasa.” (HR. Bukhari)

Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk membersihkan mulut dengan siwak (sejenis kayu yang digunakan sebagai sikat gigi) baik saat berwudhu maupun saat puasa. Hal ini menunjukkan bahwa membersihkan mulut tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Namun demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa adalah makruh atau sebaiknya dihindari, terutama jika menggunakan pasta gigi atau sikat basah yang dapat meninggalkan rasa di mulut. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan berikut:

  • Dikhawatirkan dapat merusak rasa haus dan lapar yang merupakan bagian dari tujuan puasa yaitu merasakan penderitaan orang-orang fakir.
  • Dikhawatirkan dapat mengurangi pahala puasa karena menghilangkan bau mulut yang merupakan bau harum di sisi Allah SWT.
  • Dikhawatirkan dapat membuka pintu syubhat (keraguan) karena bisa jadi ada air atau pasta gigi yang tertelan tanpa disadari.

Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan agar menyikat gigi dilakukan pada waktu sahur atau setelah buka puasa saja agar lebih aman dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Baca Juga: