Menu Tutup

Apakah Puasa Makruh Jika Menangis?

Puasa adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Puasa memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara rohani maupun jasmani. Namun, puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar diterima oleh Allah SWT.

Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain. Selain itu, ada juga hal-hal yang makruh atau tidak disukai dalam puasa, seperti berbohong, menggunjing, marah-marah, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana dengan menangis? Apakah menangis termasuk hal yang makruh dalam puasa?

Menangis adalah ekspresi emosi manusia yang wajar dan alami. Menangis bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesedihan, kebahagiaan, haru, takut, marah, dan lain-lain. Menangis juga bisa menjadi tanda keimanan dan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT.

Menurut sebagian ulama, menangis tidak membatalkan puasa asal tidak disertai dengan keluarnya air mani atau madzi. Namun, menangis juga tidak disarankan dalam puasa karena bisa mengurangi khusyuk dan konsentrasi dalam beribadah. Selain itu, menangis juga bisa mengganggu kesehatan tubuh karena bisa menyebabkan dehidrasi dan sakit kepala.

Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bisa membuat kita menangis dalam puasa. Jika kita merasa sedih atau tertekan, kita bisa berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT. Jika kita merasa bahagia atau haru, kita bisa bersyukur dan memuji Allah SWT. Jika kita merasa takut atau marah, kita bisa beristighfar dan memohon perlindungan Allah SWT.

Baca Juga: