Menu Tutup

Apakah Rumah yang Ditinggali Wajib Dizakati?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengentaskan kemiskinan, dan menyebarkan kebaikan di masyarakat. Zakat juga merupakan hak bagi orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun, tidak semua harta yang dimiliki oleh seorang muslim wajib dizakati. Syariat Islam telah menetapkan lima objek zakat yang harus dipenuhi syarat-syarat tertentu agar wajib dizakati. Kelima objek zakat tersebut adalah:

  1. Ternak (al-mawasy), yaitu binatang ternak yang terdiri dari kambing, sapi, dan unta.
  2. Barang berharga (al-atsman), yaitu emas dan perak atau uang yang memiliki nilai setara dengan emas dan perak.
  3. Hasil tanaman (al-zuru’), yaitu semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh manusia sebagai makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama.
  4. Buah-buahan (al-tsamurat), yaitu semua jenis buah-buahan yang bisa dimakan dan disimpan dalam jangka waktu yang lama.
  5. Harta modal dagang (urudl al-tijarah), yaitu semua jenis barang yang diperdagangkan dengan tujuan mencari keuntungan.

Dari kelima objek zakat di atas, dapat kita lihat bahwa rumah tidak termasuk di dalamnya. Rumah adalah tempat tinggal atau tempat berlindung bagi manusia dari panas dan dinginnya cuaca. Rumah juga merupakan tempat untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, seperti beristirahat, belajar, bekerja, beribadah, dan lain-lain. Rumah bukanlah harta yang produktif atau menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

Oleh karena itu, rumah yang ditinggali oleh pemiliknya atau keluarganya tidak wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari berbagai madzhab fiqih. Rumah yang ditinggali tidak masuk dalam kategori harta modal dagang, karena tidak diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Rumah yang ditinggali juga tidak masuk dalam kategori barang berharga, karena tidak memiliki nilai setara dengan emas dan perak.

Namun, ada beberapa pengecualian yang membuat rumah menjadi wajib dizakati, yaitu:

  1. Jika rumah tersebut disewakan kepada orang lain dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam hal ini, rumah menjadi harta modal dagang dan wajib dizakati dari hasil sewanya setelah mencapai nishab dan haul.
  2. Jika rumah tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam hal ini, rumah juga menjadi harta modal dagang dan wajib dizakati dari nilai jualnya setelah mencapai nishab dan haul.
  3. Jika rumah tersebut memiliki bagian atau ruangan tertentu yang digunakan untuk usaha atau perdagangan. Dalam hal ini, bagian atau ruangan tersebut menjadi harta modal dagang dan wajib dizakati dari nilai atau hasil usaha atau perdagangan yang ada di dalamnya setelah mencapai nishab dan haul.

Baca Juga: