Menu Tutup

Bid’ah Menurut Para Ulama

Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:

1. Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.

2. Imam al-Baihaqi

Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.

3. Imam Nawawi

Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.

4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir

Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalam- nya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.

Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzol- alatin..?

Berikut ini adalah pendapat para ulama’:

1. Imam Nawawi

Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci).

2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab

Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan teta- pi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.

Sumber: Amaliah NU dan Dalilnya

Baca Juga: