Menu Tutup

Hukum Islam Tentang Transfusi/Donor Darah

Perkataan transfusi darah, adalah terjemahan dari bahasa Inggris “Blood Transfution”, kemudian diterjemahkan oleh dokter Arab menjadi  نَقْتُلْ الدَّمِ لِلْعشلاَجِ (memindahkan darah karena kepentingan medis).

Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfuse darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, seperti dalam rumusan defisinya: “ pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.Ketika diadakan transfusi darah, maka perlu diketahui jenis darah yang dibutuhkan pasien , yang sesuai dengan darahnya.

  1. Hukum Mendonorkan Darah

Pada dasarnya darah yang dikeluarkan tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung atau tidak. Dasar tentang haramnya donor adalah:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”

Akan tetapi kepada keadaannya untuk mempergunakannya misal dalam keadaan darurat,sedangkan sama sekali tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najis pun boleh dipergunakan hanya sekedar kebutuhan ubtuk mempertahankan kehidupan. Misal sesorang yang kekurangan darah akibat kecelakaan, maka hal ini diperbolehkan dalam islam menerima darah dari orang lain. Hal ini dilakukan karena menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَوْخَاصَّةً

Artinya: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik yang bersifat umum maupun yang khusus.”

لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الحَاجَةِ

Artinya: “Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).

Maksudnya bahwa agama islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hal yang darurat. Diperbolehkan transfuse darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat. Seperti halnya agam islam membolehkan memakan darah binatang bila betul-betul dalam keadaan darurat, yang sesuai dengan:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ  

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Donor darah saat ini sudah di dunia, di negara-negara muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, bahkan mereka menganjurkannya untuk ikut serta menjadi donor. Maka ijma’sukuti (kesepakatan ulama) bahwa donor darah dapat diterima syara’.

DAFTAR PUSTAKA

Aibak Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, 2009. Yogyakarta: Penerbit Teras.

Al-Qaradhawi Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Jakarta :Gema Insani.

Budiyono Setiadi, Anatomi Tubuh Manusia, 2011. Jakarta: Laskar Aksara.

Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi “ Hukum Islam” Masa Kini. 2003. Jakarta: Kalam Mulia.

Nata Abuddin, Masail  Al-Fiqhiyah, 2006. Jakarta: Prenada Media Group.

Yasid Abu, Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, 2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zuhdi Masjfuk, Masail fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 1997. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Baca Juga: