Negara serikat atau negara federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki pemerintahan dan kedaulatan terbatas di dalam wilayahnya. Negara serikat menggabungkan berbagai entitas politik yang awalnya berdiri secara terpisah, dan kemudian bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. Setiap negara bagian dalam sistem ini tetap memiliki otonomi dan kewenangan dalam beberapa aspek, meskipun kedaulatan penuh berada di tangan pemerintah pusat.
Berikut adalah empat ciri utama yang membedakan negara serikat dari bentuk negara lainnya:
1. Terdiri dari Negara-Negara Bagian
Negara serikat terdiri dari beberapa negara bagian atau wilayah administratif yang lebih kecil, yang disebut dengan negara bagian atau provinsi. Masing-masing negara bagian ini memiliki otonomi untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Negara-negara bagian ini dapat memiliki peraturan, undang-undang, bahkan konstitusi sendiri, meskipun tidak boleh bertentangan dengan hukum atau konstitusi negara serikat secara keseluruhan.
Contoh negara serikat yang memiliki banyak negara bagian antara lain adalah Amerika Serikat, India, dan Brasil.
2. Pemerintahan Terpusat dan Terdesentralisasi
Salah satu ciri utama negara serikat adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian. Pemerintah pusat mengatur kebijakan nasional yang mencakup urusan luar negeri, pertahanan, dan kebijakan ekonomi makro, sementara negara bagian mengurus urusan domestik yang lebih spesifik, seperti pendidikan, kesehatan, dan hukum daerah.
Meskipun negara bagian memiliki kewenangan dalam banyak bidang, keputusan-keputusan besar terkait kebijakan nasional atau hubungan internasional tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi negara bagian, sambil memastikan integrasi dan kesatuan nasional.
3. Kedaulatan Terbagi antara Pemerintah Pusat dan Negara Bagian
Dalam negara serikat, kedaulatan tidak dimiliki oleh satu pihak saja. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh dalam hal urusan luar negeri dan kebijakan nasional, sementara negara bagian memiliki kedaulatan terbatas untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Oleh karena itu, kedaulatan negara serikat adalah kedaulatan terbagi yang dijalankan bersama antara pemerintah pusat dan negara bagian.
Ciri ini membedakan negara serikat dari negara kesatuan, di mana kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Di negara serikat, meskipun negara bagian tidak memiliki kedaulatan penuh seperti negara merdeka, mereka memiliki ruang untuk berdaulat dalam urusan domestik mereka, termasuk pembuatan undang-undang yang hanya berlaku di wilayah masing-masing.
4. Konstitusi yang Menyusun Hubungan antara Pusat dan Daerah
Negara serikat memiliki konstitusi tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan negara bagian. Konstitusi ini bersifat kaku dan sering kali sulit untuk diubah, karena perubahan yang dilakukan harus melalui prosedur yang ketat dan mendapat persetujuan dari sebagian besar negara bagian.
Konstitusi negara serikat tidak hanya mengatur struktur pemerintahan pusat dan negara bagian, tetapi juga membagi wewenang di antara keduanya. Setiap negara bagian mungkin juga memiliki konstitusi sendiri, tetapi tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar yang ada dalam konstitusi negara serikat. Hal ini memastikan adanya keseragaman dalam prinsip-prinsip dasar, meskipun ada perbedaan dalam implementasi kebijakan antara pusat dan negara bagian.
Kesimpulan
Negara serikat adalah sistem pemerintahan yang menawarkan keseimbangan antara kekuasaan pusat dan daerah. Dengan adanya negara-negara bagian yang memiliki otonomi tertentu, serta konstitusi yang mengatur pembagian kekuasaan secara jelas, negara serikat memungkinkan adanya kebebasan lokal tanpa mengorbankan kesatuan nasional. Keunikan sistem ini tercermin dalam pembagian kedaulatan, pemerintahan terpusat dan terdesentralisasi, serta aturan konstitusional yang mengatur hubungan antara negara bagian dan pemerintah pusat.