Mengenal Batas-Batas Perairan Laut Indonesia: Kedaulatan, Hak, dan Tanggung Jawab

Laut adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Laut memiliki berbagai fungsi, seperti sebagai tempat transportasi, perdagangan, pariwisata, penelitian, pertahanan, dan sumber pangan. Oleh karena itu, setiap negara yang memiliki wilayah laut harus menentukan batas-batas perairannya agar dapat mengelola dan memanfaatkan laut secara optimal dan bertanggung jawab.

Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari gugusan pulau-pulau. Bentuk negara kepulauan membuat Indonesia memiliki beberapa batas geografis, salah satunya adalah batas laut. Batas laut adalah garis khayal yang memisahkan wilayah laut suatu negara dengan wilayah laut negara lain atau laut lepas1. Batas laut ini amat penting dan terkait dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, ada tiga jenis batas laut yang berlaku bagi Indonesia, yaitu batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Berikut adalah penjelasan tentang ketiga batas laut tersebut.

Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial atau (Territorial Sea) adalah garis batas laut di perairan sepanjang 12 mil laut atau 22,224 kilometer yang ditarik dari garis dasar2. Garis dasar merupakan sebuah garis khayal yang ditarik pada pantai ketika air laut sedang mengalami surut, serta menghubungkan berbagai titik yang ada pada ujung pulau3.

Baca Juga:  Mengenal Habitat dan Organisme Laut: Dari Zona Intertidal Hingga Zona Abisal

Di dalam batas laut teritorial, Indonesia mempunyai kedaulatan mutlak atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara yang berada di dalam wilayahnya2. Selain berhak atas apa yang ada di dalamnya, Indonesia juga berkewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional4.

Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen adalah batas perairan yang dikuasai oleh suatu negara yang terdiri dari dasar laut serta tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah pada wilayah daratannya hingga pinggiran tepi kontinen. Tepi kontinen adalah bagian dari benua yang terendam di bawah permukaan air.

Batas landas kontinen diatur di dalam Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 pasal 78 hingga 85. Konvensi tersebut menentukan pengukuran landas kontinen dengan kriteria:

  • jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut;
  • jarak sampai 350 mil laut jika tepian luar kontinen mencapai jarak lebih dari 200 mil laut;
  • jarak sampai 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter jika tepian luar kontinen mencapai jarak lebih dari 350 mil laut.

Di dalam batas landas kontinen, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di dasar laut dan subsoil. Namun, Indonesia tidak memiliki hak atas air dan udara di atasnya. Indonesia juga harus menghormati hak-hak negara lain yang berhubungan dengan kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional.

Baca Juga:  Angin Muson dan Dua Musim di Indonesia: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Dampaknya

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah zona perairan yang berada di luar dan bersebelahan dengan batas laut teritorial sejauh 200 mil laut atau 370,4 kilometer dari garis dasar. Di dalam ZEE, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam baik yang hidup maupun mati.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hak untuk melakukan penelitian ilmiah, pembangunan dan pengoperasian pulau buatan, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, serta pemanfaatan energi laut. Indonesia juga harus menghormati hak-hak negara lain yang berhubungan dengan kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional, serta hak lintas damai.

Kesimpulan

Batas perairan laut adalah garis khayal yang memisahkan wilayah laut suatu negara dengan wilayah laut negara lain atau laut lepas. Batas perairan laut ini penting untuk menentukan kedaulatan dan hak-hak suatu negara atas sumber daya alam yang ada di laut.

Indonesia memiliki tiga jenis batas perairan laut, yaitu batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Ketiga batas perairan laut ini diatur oleh Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Dengan mengetahui batas-batas perairan laut, Indonesia dapat mengelola dan memanfaatkan laut secara optimal dan bertanggung jawab. Indonesia juga dapat menjaga kedaulatannya dan kepentingannya di laut, sekaligus menghormati hak-hak negara lain yang berhubungan dengan kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional.

Baca Juga:  Pengertian, Unsur, Jenis, dan Perbedaan Cuaca dan Iklim

Sumber:
(1) 3 Batas Laut Indonesia: Laut Teritorial, Batas Landas Kontinen, dan …. https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/223153978/3-batas-laut-indonesia-laut-teritorial-batas-landas-kontinen-dan-zona.
(2) Pembagian Wilayah Laut Indonesia & Batas-batasnya secara Geografis. https://tirto.id/pembagian-wilayah-laut-indonesia-batas-batasnya-secara-geografis-glVV.
(3) Batas Laut Teritorial: Penjelasan, Jenis, dan Aturannya – Saintif. https://saintif.com/laut-teritorial/.
(4) Berapa Luas & Batas Wilayah Indonesia? Cari Tau Yuk! – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/luas-dan-batas-wilayah-indonesia.