Pengertian PPPK Guru
PPPK Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan¹. PPPK Guru bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS³. PPPK Guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru yang belum menjadi PNS³.
Persyaratan PPPK Guru
Persyaratan umum untuk menjadi PPPK Guru adalah sebagai berikut¹⁴:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
– Surat keterangan berkelakuan baik; dan
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persyaratan khusus untuk menjadi PPPK Guru adalah sebagai berikut¹⁴:
– Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; atau
– Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Prosedur Seleksi PPPK Guru
Prosedur seleksi PPPK Guru meliputi beberapa tahapan, yaitu¹⁴⁵:
– Pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
– Verifikasi ijazah/latar belakang pendidikan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id;
– Pemilihan formasi yang linier berdasarkan data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi;
– Pengunggahan dokumen persyaratan untuk seleksi administrasi;
– Ujian seleksi kompetensi I (SKD) yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK);
– Ujian seleksi kompetensi II (SKB) yang meliputi tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi pedagogik (TKP);
– Penetapan hasil seleksi kompetensi I dan II serta pengumuman hasil akhir seleksi; dan
– Penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK Guru dengan pejabat pembina kepegawaian.
Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2021 dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
Sumber:
(1) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(2) Apa itu PPPK Guru dan Berapa Besaran Gaji Serta Tunjangannya?. https://pintek.id/blog/apa-itu-pppk/.
(3) PPPK Guru 2021: Cara Mendaftar, Syarat, dan Jadwal Seleksi … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5573003/pppk-guru-2021-cara-mendaftar-syarat-dan-jadwal-seleksi-pppk-guru.
(4) Cara Mendaftar Akun SSCASN Seleksi Guru PPPK 2021 – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/113300565/cara-mendaftar-akun-sscasn-seleksi-guru-pppk-2021.
(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.