Menu Tutup

PPPK Guru: Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur Seleksi

Pengertian PPPK Guru

PPPK Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan¹. PPPK Guru bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS³. PPPK Guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru yang belum menjadi PNS³.

Persyaratan PPPK Guru

Persyaratan umum untuk menjadi PPPK Guru adalah sebagai berikut¹⁴:

– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
– Surat keterangan berkelakuan baik; dan
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan khusus untuk menjadi PPPK Guru adalah sebagai berikut¹⁴:

Baca Juga:  Honorer Dihapus: Apa Artinya bagi Tenaga Kerja Pemerintah?

– Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; atau
– Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Prosedur Seleksi PPPK Guru

Prosedur seleksi PPPK Guru meliputi beberapa tahapan, yaitu¹⁴⁵:

– Pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
– Verifikasi ijazah/latar belakang pendidikan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id;
– Pemilihan formasi yang linier berdasarkan data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi;
– Pengunggahan dokumen persyaratan untuk seleksi administrasi;
– Ujian seleksi kompetensi I (SKD) yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK);
– Ujian seleksi kompetensi II (SKB) yang meliputi tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi pedagogik (TKP);
– Penetapan hasil seleksi kompetensi I dan II serta pengumuman hasil akhir seleksi; dan
– Penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK Guru dengan pejabat pembina kepegawaian.

Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2021 dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.

Sumber:
(1) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(2) Apa itu PPPK Guru dan Berapa Besaran Gaji Serta Tunjangannya?. https://pintek.id/blog/apa-itu-pppk/.
(3) PPPK Guru 2021: Cara Mendaftar, Syarat, dan Jadwal Seleksi … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5573003/pppk-guru-2021-cara-mendaftar-syarat-dan-jadwal-seleksi-pppk-guru.
(4) Cara Mendaftar Akun SSCASN Seleksi Guru PPPK 2021 – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/113300565/cara-mendaftar-akun-sscasn-seleksi-guru-pppk-2021.
(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: