Menu Tutup

Siapa saja yang bisa ikut p3k guru?

P3k guru adalah program pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Lalu, siapa saja yang bisa ikut p3k guru? Berikut penjelasannya.

Persyaratan umum p3k guru

Untuk bisa ikut p3k guru, pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikutĀ¹:

– Warga negara Indonesia (WNI);
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
– Surat keterangan berkelakuan baik; dan
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan khusus p3k guru

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikutĀ¹:

Baca Juga:  PPPK Guru: Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur Seleksi

– Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; atau
– Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar yang memenuhi persyaratan khusus ini dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi I dan II. Pelamar yang lulus seleksi kompetensi I dapat memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Pelamar yang lulus seleksi kompetensi II akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan penempatan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah.

Alur pendaftaran p3k guru

Alur pendaftaran p3k guru adalah sebagai berikutĀ¹:

– Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman [5](https://sscasn.bkn.go.id).
– Pelamar memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK ([6](https://info.gtk.kemdikbud.go.id)).
– Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi.
– Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
– Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih.
– Pelamar yang lulus ujian kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
– Pelamar yang lulus ujian kompetensi II akan mendapatkan NIP dan penempatan di satuan pendidikan.

Sumber:
(1) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
(3) Apa Itu PPPK untuk Guru, PPPK Tahap 3 untuk Siapa & Info Gaji PPPK. https://tirto.id/apa-itu-pppk-untuk-guru-pppk-tahap-3-untuk-siapa-info-gaji-pppk-gkla.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: