Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Namun, bagaimana dengan penderita asma yang membutuhkan inhaler untuk mengatasi sesak napas? Apakah penggunaan inhaler dapat membatalkan puasa mereka?
Asma adalah penyakit kronis yang ditandai dengan peradangan dan penyempitan pada saluran napas, sehingga menyebabkan kesulitan bernapas, batuk, mengi, dan rasa sesak atau nyeri di dada. Penderita asma memiliki saluran napas yang lebih sensitif daripada orang normal, dan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti debu, asap, polusi udara, alergen, cuaca dingin, olahraga, stres, dan infeksi. Untuk mengobati dan mencegah gejala asma, penderita biasanya menggunakan inhaler atau alat hirup yang mengandung obat-obatan yang dapat meredakan peradangan dan mengendurkan otot-otot di saluran napas.
Inhaler adalah alat yang berbentuk tabung kecil yang dapat disemprotkan ke mulut atau hidung penderita asma. Inhaler mengandung obat-obatan yang berupa cairan atau bubuk kering yang dapat langsung masuk ke paru-paru melalui saluran napas. Ada dua jenis inhaler yang umum digunakan oleh penderita asma, yaitu inhaler preventer dan inhaler reliever. Inhaler preventer digunakan secara rutin setiap hari untuk mencegah timbulnya gejala asma dengan mengurangi peradangan di saluran napas. Inhaler reliever digunakan saat gejala asma muncul atau kambuh untuk segera meredakan sesak napas dengan membuka saluran napas yang menyempit.
Lalu, apakah penggunaan inhaler dapat membatalkan puasa? Menurut sebagian ulama dan ahli fikih Islam, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori makan atau minum. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan berikut:
- Inhaler tidak masuk ke perut melalui mulut atau tenggorokan, tetapi langsung ke paru-paru melalui saluran napas. Paru-paru bukanlah bagian dari saluran pencernaan yang terhubung dengan perut. Oleh karena itu, inhaler tidak dapat disamakan dengan makan atau minum yang memasuki perut.
- Inhaler tidak mengenyangkan atau memberikan rasa kenyang kepada penderita asma. Inhaler hanya berfungsi sebagai obat untuk meredakan gejala asma yang mengganggu pernapasan. Inhaler tidak memberikan nutrisi atau energi kepada tubuh seperti makanan atau minuman.
- Inhaler tidak digunakan untuk memenuhi nafsu atau kesenangan penderita asma. Inhaler digunakan sebagai kebutuhan medis untuk mengobati penyakit asma yang dapat membahayakan nyawa jika tidak segera ditangani. Inhaler bukanlah sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat atau kenikmatan bagi penderita asma.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Selain itu, pengnggunaan inhaler juga didukung oleh beberapa dalil syar’i, seperti:
- Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada dosa bagi orang yang berbukur (menghirup obat) melalui hidungnya kecuali jika sampai ke perutnya.” (HR. Abu Dawud no. 2369 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
- Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian, tetapi Dia menghendaki kemudahan bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1154)
- Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kewajiban, maka janganlah kalian meninggalkannya. Dan Dia telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya. Dan Dia telah diam tentang sesuatu (yang tidak dijelaskan hukumnya) sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa. Maka janganlah kalian mencari-cari (hukumnya).” (HR. Ahmad no. 1748 dan dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Dari dalil-dalil di atas, dapat dipahami bahwa penggunaan inhaler tidak termasuk dalam hal-hal yang diharamkan atau dibatasi oleh syariat Islam. Penggunaan inhaler juga merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada penderita asma agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan aman. Penggunaan inhaler juga tidak termasuk dalam hal-hal yang tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak perlu dicari-cari hukumnya.
Namun, meskipun penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, penderita asma tetap harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakannya. Penderita asma harus mengikuti anjuran dokter dan petunjuk penggunaan inhaler dengan benar. Penderita asma juga harus menjaga kesehatan dan kebersihan saluran napas dengan cara menghindari faktor-faktor pemicu asma, minum air putih yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi saat sahur dan berbuka puasa, serta beristirahat yang cukup.