Menu Tutup

Contoh Sedekah yang Hukumnya Haram

Sedekah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap pagi ada dua malaikat yang turun. Malaikat yang satu berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya.’ Malaikat yang lain berkata: ‘Ya Allah, musnahkanlah harta orang yang bakhil.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, tidak semua sedekah itu baik dan diterima oleh Allah SWT. Ada beberapa contoh sedekah yang hukumnya haram dan tidak mendatangkan pahala, bahkan bisa menjadi dosa bagi pelakunya. Berikut adalah beberapa contoh sedekah yang hukumnya haram:

Sedekah dengan harta haram.

Harta haram adalah harta yang didapatkan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti riba, korupsi, mencuri, menipu, judi, dan sebagainya. Harta haram tidak boleh dimakan, digunakan, atau disedekahkan kepada orang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawanya kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Sedekah dengan harta haram tidak akan diterima oleh Allah SWT, karena Dia hanya menerima yang baik dan halal. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim)

Sedekah dengan maksud riya atau pamer.

Riya adalah menampakkan amal ibadah kepada orang lain dengan tujuan mendapatkan pujian atau penghargaan dari mereka. Riya adalah bentuk syirik kecil yang dapat merusak keikhlasan dan menghapus pahala amal ibadah. Allah SWT berfirman:

“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan mereka itu tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Tuhan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Sedekah dengan maksud riya atau pamer tidak akan diterima oleh Allah SWT, karena Dia hanya menerima yang ikhlas dan tulus. Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga golongan manusia yang pertama kali akan dibakar oleh api neraka pada hari kiamat adalah: seorang mujahid yang mati syahid karena riya; seorang ahli ilmu yang mengajarkan ilmunya karena riya; dan seorang dermawan yang bersedekah karena riya.” (HR. Muslim)

Sedekah dengan mengandung mudharat atau maksiat.

Mudharat adalah sesuatu yang membawa kerugian atau bahaya bagi diri sendiri atau orang lain. Maksiat adalah sesuatu yang melanggar perintah atau larangan Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Sedekah yang mengandung mudharat atau maksiat adalah sedekah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi penerima atau pelaku sedekah, seperti menafkahi keluarga dengan uang hasil curian, menyogok orang lain untuk kepentingannya, memberikan makanan yang mengandung racun sianida, dan sebagainya.

Sedekah dengan mengandung mudharat atau maksiat tidak akan diterima oleh Allah SWT, karena Dia hanya menerima yang bermanfaat dan taat. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Baca Juga: